MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan

Publisher: Redaktur 5 September 2025 2 Min Read
Share
Bripka Rohmat (Foto: Dok. YouTube TV Polri)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis 28 Agustus 2025.

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, yang hadir sebagai pengawas eksternal, mengungkap bahwa salah satu pertimbangan majelis etik adalah fakta bahwa Rohmat saat itu berada di bawah kendali Kompol Cosmas K Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri.

“Termasuk hal-hal yang meringankan, salah satunya adalah terduga pelanggar hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” kata Ida di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Terungkap, Ini 6 Fakta Pengusutan Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Ida menjelaskan, Bripka Rohmat merupakan pengemudi bersertifikat yang memiliki keahlian mengendarai rantis. Namun, kendaraan taktis tersebut memiliki blind spot yang menyulitkan pengemudi melihat kondisi lapangan.

“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” jelas Ida.

Selain itu, kondisi psikologis di dalam rantis juga disebut berpengaruh terhadap keputusan majelis menjatuhkan sanksi demosi.

Majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar majelis.

Baca Juga:  Karir Mentereng AKP Yudhy Triananta Terhenti, Dipecat Imbas Kasus DWP 2024, Lulusan Akpol 2013

Polri kemudian menjatuhkan sanksi demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas Bripka Rohmat di institusi kepolisian. Selain itu, Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus).

Sementara itu, perwira yang duduk di kursi kemudi rantis bersama Rohmat, yakni Kompol Cosmas K Gae, sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang etik terpisah. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, Demosi, Ida Oetari Poernamasari, KKEP, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Komisioner Kompolnas, Kompol Cosmas K Gae, PTDH, Sopir kendaraan taktis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?