JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan mencabut izin usaha pertambangan seluas 3.500 hektare, Kamis, 22 Oktober 2026.
Penindakan tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan yang sah.
Divisi Humas Polri menyatakan Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung upaya negara melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam.
“Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” ujar Divisi Humas Polri, Jumat 23 Oktober 2026.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Selain tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan, PT KEL disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi untuk menangani dampak kerusakan lingkungan.
Perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin itu mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin usaha apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.
Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan dan area konsesinya diambil alih negara.
Meski izin operasionalnya dicabut, PT KEL tetap wajib menyelesaikan sejumlah tanggung jawab, termasuk memulihkan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta memenuhi hak pesangon mantan pekerja.
Penegakan hukum tersebut juga merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Lahan bekas tambang PT KEL direncanakan dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat. HUM/GIT

