JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada pengurus PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan PCNU Kabupaten Nias, Sumatra Utara, untuk mengklarifikasi laporan dugaan riswah atau suap dalam Muktamar NU ke-35 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PBNU meminta kedua pengurus cabang tersebut menunjukkan bukti yang mendasari laporan dugaan penggunaan uang hasil korupsi itu, Jumat 23 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, kedua pengurus cabang diminta segera datang ke PBNU untuk melakukan tabayun dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada dua cabang yang melaporkan isu riswah menggunakan uang hasil korupsi ke KPK. Mereka sudah melapor ke KPK, tetapi belum pernah melapor ke PBNU. Karena itu, kami minta segera datang untuk melakukan tabayun dan klarifikasi,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul setelah menghadiri Malam Tasyakuran Hari Santri 2026 di halaman Kantor PCNU Kota Surabaya, Kamis 22 Oktober 2026 malam.
Gus Ipul menilai tuduhan serius yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus disertai bukti kuat.
Menurutnya, laporan tersebut berpotensi merugikan pihak lain sekaligus mencederai marwah organisasi Nahdlatul Ulama.
“Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, apalagi laporan yang disampaikan ke KPK tidak disertai bukti yang cukup, maka kami akan menyeret pengurus yang bertanggung jawab ke pengadilan. Sebab, apa yang mereka lakukan membawa konsekuensi hukum dan bisa merusak marwah organisasi,” tegasnya.
Selain mempertimbangkan langkah hukum, PBNU membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap pengurus yang dinilai bertanggung jawab.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan kepengurusan cabang hingga pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.
“Pengurus cabangnya bisa dibekukan. Orang-orang yang bertanggung jawab bisa diberi sanksi, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat. Segala kemungkinan masih terbuka. Kami akan melihat lebih jauh motivasi, latar belakang, dan bukti-bukti yang mereka bawa ke KPK,” ujar Gus Ipul.
Ia mengingatkan bahwa setiap pengurus NU terikat pada aturan organisasi, tradisi, serta akhlak para kiai yang menjadi pedoman dalam berjam’iyah.
Karena itu, persoalan internal seharusnya ditangani dengan mengedepankan mekanisme organisasi, tabayun, dan tanggung jawab.
“Pengurus cabang memiliki tanggung jawab. Mereka harus disiplin terhadap ketentuan organisasi, terhadap tradisi dan akhlak para kiai yang selama ini menjadi pedoman kita dalam berjam’iyah.
Tidak semestinya melakukan tindakan di luar jalur konstitusi organisasi dan di luar akhlak para kiai,” ucapnya.
Gus Ipul juga mempertanyakan dasar tuduhan riswah yang dikaitkan dengan uang hasil korupsi.
Ia meminta pelapor menjelaskan secara terperinci pihak pemberi dan penerima uang, waktu serta tempat transaksi, hingga keberadaan saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
“Kalau memang ada yang menerima uang, siapa yang memberikan? Di mana tempatnya? Kapan waktunya? Siapa yang menerima? Apakah ada saksi? Apakah uang itu benar-benar diberikan atau hanya titipan orang? Semua harus jelas dan bisa dibuktikan,” katanya.
Menurut Gus Ipul, dugaan riswah yang dikaitkan dengan hasil korupsi merupakan persoalan hukum serius, bukan sekadar perbedaan pendapat di internal organisasi.
“Ini isu yang sangat sensitif. Kalau dibawa ke KPK, berarti ada dugaan riswah yang berasal dari uang hasil korupsi. Tuduhan seperti ini bisa merusak nama baik pihak lain dan merusak nama baik jam’iyah. Maka itu, kami benar-benar meminta pertanggungjawaban mereka,” paparnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak tertentu yang menunggangi atau memanfaatkan laporan tersebut, Gus Ipul mengaku belum mengetahui secara pasti.
Ia menegaskan PBNU tidak ingin berspekulasi mengenai motif maupun pihak di balik pelaporan itu.
“Kami belum tahu secara persis apakah ada yang menunggangi atau tidak. Kami tidak akan berspekulasi mereka ditunggangi siapa atau dimanfaatkan oleh siapa. Yang jelas, mereka sudah datang ke KPK dan tentu sudah memperhitungkan segala konsekuensinya,” tegasnya.
Gus Ipul juga tidak berspekulasi mengenai kemungkinan laporan tersebut dicabut setelah kedua pengurus cabang memenuhi permintaan klarifikasi. Menurutnya, fokus PBNU saat ini adalah meminta pertanggungjawaban pelapor dan memeriksa bukti yang dimiliki.
“Kami tidak mau berasumsi dan tidak mau berandai-andai. Mereka sudah melapor, maka mereka harus bertanggung jawab. Secara organisasi, mereka juga seharusnya melapor kepada PBNU,” jelasnya.
PBNU memastikan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi serta bukti yang disampaikan kedua pengurus cabang.
“Silakan datang ke PBNU, bawa seluruh bukti itu. Kita lakukan tabayun dan klarifikasi selama seminggu ke depan. Kami minta mereka benar-benar bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan,” tutup Gus Ipul. HUM/GIT

