JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, KPK menyita 15 unit mobil dari berbagai merek dan jenis milik anggota DPR RI Satori.
Penyitaan ini dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sejak kemarin dan hari ini di beberapa lokasi, termasuk dari sebuah showroom. Mobil-mobil mewah yang disita antara lain:
1. Fortuner (3 unit)
2. Pajero (2 unit)
3. Camry (1 unit)
4. Brio (2 unit)
5. Innova (3 unit)
6. Yaris (1 unit)
7. Expander (1 unit)
8. HR-V (1 unit)
9. Alphard (1 unit)
“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi, Selasa 2 September 2025.
Kasus ini menjerat dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Modusnya, Komisi XI DPR yang memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran BI dan OJK diduga memanfaatkan posisinya.
KPK menyebut adanya kesepakatan tertutup setelah rapat kerja Komisi XI dengan pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022.
Kesepakatan tersebut menyalurkan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI. Dana ini seharusnya dikelola untuk kegiatan sosial, namun KPK menduga Satori dan Heri Gunawan tidak menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan.
Pencairan dana ini disebut dilakukan melalui yayasan yang dikelola masing-masing anggota.
Penemuan 15 mobil ini menjadi bukti awal dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan aset hasil kejahatan korupsi. HUM/GIT

