MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menanti Penentuan Sah Tidaknya Hasto Jadi Tersangka KPK

Publisher: Redaktur 13 Februari 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di KPK beberapa waktu yang lalu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini adalah penentuan status tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus suap buronan bernama Harun Masiku. Hakim akan membacakan putusan apakah status tersangka Hasto sah atau tidak.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.

Diketahui, Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang hingga tidak diketahui keberadaannya.

Terkait penetapan tersangka ini, Hasto melawan. Ia mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangka yang diberikan KPK kepadanya tidak sah.

Baca Juga:  2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR: Rp 28,2 Miliar Mengalir, Dicokot KPK

Hasto dan KPK Sama-sama Yakin Menang
Hasto mengaku siap menerima apa pun putusan sidang praperadilan. Ia mengaku taat hukum.

“Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan,.

Hasto menyinggung pula terkait penyalagunaan hukum. Hasto meyakini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa sesuai prosedur yang benar.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, juga yakin kliennya akan menang. Keyakinannya itu berdasarkan pada bukti-bukti yang pihaknya miliki.

“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Baca Juga:  Video Syur di Gresik: Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Ramadhani Resmi Jadi Tersangka

Sama seperti kubu Hasto, KPK juga optimis akan memenangi praperadilan. Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup

“Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis,” kata Iskandar.

Perjalanan Kasus Harun Masiku
Kader PDI-P yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pileg 2019 menjadi anggota DPR adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019.

Kader PDI-P lain yang mendapatkan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Secara aturan, harusnya Riezky yang berhak terpilih sebagai anggota DPR.

Lalu muncul Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW), Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri

KPK sudah mencium praktik ini hingga tertangkap lah Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangannya, terungkap fakta lain bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR.

KPK langsung menetapkan Harun sebagai tersangka suap PAW anggota DPR pada Januari 2020. Harun tiba-tiba menghilang begitu saja begitu penyidik KPK hendak memburunya.

Lima tahun lamanya KPK tak bisa menemukan Harun. KPK kemudian menggeber penyidikannya begitu pimpinan KPK baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024. Tak berselang lama, Hasto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka KPK. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Sekjen PDI-P, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Mantan Artis Jadi Tersangka Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas Layani Video Call
3 Juni 2026
Roy Suryo Tanggapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Saya Senyumin Dulu
3 Juni 2026
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang PK, MA Perintahkan Terbitkan SK Kepengurusan
3 Juni 2026
Nanik S Deyang Minta Doa Usai Ditunjuk Prabowo Menjadi Kepala BGN
3 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
3 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mantan Artis Jadi Tersangka Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas Layani Video Call
3 Juni 2026
Roy Suryo Tanggapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Saya Senyumin Dulu
3 Juni 2026
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang PK, MA Perintahkan Terbitkan SK Kepengurusan
3 Juni 2026
Nanik S Deyang Minta Doa Usai Ditunjuk Prabowo Menjadi Kepala BGN
3 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Mantan Artis Jadi Tersangka Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas Layani Video Call

Hukum

Roy Suryo Tanggapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Saya Senyumin Dulu

Hukum

Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang PK, MA Perintahkan Terbitkan SK Kepengurusan

Nasional

Nanik S Deyang Minta Doa Usai Ditunjuk Prabowo Menjadi Kepala BGN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?