BLITAR, Memoindonesia.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas II B Blitar mencuat setelah adanya laporan warga binaan terkait penawaran kamar khusus bernilai fantastis, Jumat 1 Mei 2026.
Tiga oknum pegawai lapas diduga menawarkan sel yang disebut “kamar khusus” kepada narapidana, khususnya kasus korupsi, dengan tarif mencapai Rp 100 juta per orang selama masa tahanan.
Modus ini terungkap dari pengakuan warga binaan yang merasa mendapat perlakuan berbeda dalam penempatan kamar.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa secara fisik tidak ada perbedaan signifikan antara kamar yang dimaksud dengan kamar lainnya.
“Sebenarnya kamar itu tidak ada bedanya. Tidak juga disebut kamar khusus, hanya lebih dekat dengan masjid,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, tidak terdapat fasilitas mewah seperti kasur atau perlengkapan tambahan lainnya di dalam kamar tersebut.
“Nggak ada fasilitas lain, hanya lebih mudah ke masjid karena posisinya di depan,” jelasnya.
Meski demikian, dugaan praktik pungli tetap mengemuka karena adanya perbedaan perlakuan, terutama terkait waktu penutupan kamar.
Jika pada kamar biasa narapidana diwajibkan masuk sejak sore hari, kamar yang ditawarkan oknum tersebut disebut memiliki kelonggaran waktu hingga setelah salat Isya.
“Disebut kamar D1. Bedanya hanya dibuka sampai setelah Isya, sementara kamar lain ditutup sejak sore,” terang Iswandi.
Perbedaan inilah yang diduga menjadi “nilai jual” tersendiri bagi narapidana tertentu.
Praktik ini terkuak setelah adanya laporan dari warga binaan baru, yang mengaku ditawari kamar tersebut oleh tiga oknum pegawai.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya sistem perlakuan tidak setara di dalam lapas, di mana fasilitas tertentu bisa diakses dengan imbalan uang.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi membuka praktik serupa yang selama ini berlangsung secara tersembunyi di lingkungan pemasyarakatan. HUM/GIT

