JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan kali ini, Senin 1 September 2025, merupakan yang kedua kalinya bagi Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB. Ia mengaku datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan seputar kasus yang tengah diselidiki.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut.
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapat oleh pemerintah Indonesia.
Kuota tambahan ini dialihkan ke jalur haji khusus, yang diduga menyalahi aturan. Menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota haji reguler.
KPK mencatat, pengalihan kuota ini melibatkan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dampak lainnya, ribuan calon jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Saat ini, KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Namun, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut sendiri, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Yaqut dan pihak-pihak terkait menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Publik menanti kejelasan dari KPK mengenai siapa yang paling bertanggung jawab di balik kasus pengalihan kuota haji yang telah merugikan negara dan jemaah ini. HUM/GIT