MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Menteri Agama Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas

Publisher: Redaktur 1 September 2025 2 Min Read
Share
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK pada Senin 1 September 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan kali ini, Senin 1 September 2025, merupakan yang kedua kalinya bagi Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB. Ia mengaku datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan seputar kasus yang tengah diselidiki.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut.

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapat oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Kuota tambahan ini dialihkan ke jalur haji khusus, yang diduga menyalahi aturan. Menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota haji reguler.

KPK mencatat, pengalihan kuota ini melibatkan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dampak lainnya, ribuan calon jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Saat ini, KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Namun, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut sendiri, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga:  KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Terkait Kasus Pemerasan TKA

Pemeriksaan terhadap Yaqut dan pihak-pihak terkait menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

Publik menanti kejelasan dari KPK mengenai siapa yang paling bertanggung jawab di balik kasus pengalihan kuota haji yang telah merugikan negara dan jemaah ini. HUM/GIT

TAGGED: Korupsi, KPK, Kuota Haji, mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, memberikan sambutan pada acara PKS di Aula Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya bersama Denny Ariyanto.
Imigrasi dan Otoritas Bandara Haluoleo Teguhkan Komitmen Jaga Pintu Gerbang Udara Sulawesi Tenggara
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, memberikan sambutan pada acara PKS di Aula Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Pertanahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Hukum

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

Hukum

Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?