MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 5 Buron Interpol Red Notice Asal Sri Lanka

Komitmen Perangi Kejahatan Lintas Negara

Publisher: Admin 30 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal ketat kelima WNA Sri Lanka yang hendak dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas imigrasi mengawal ketat kelima WNA Sri Lanka yang hendak dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi kejahatan lintas negara. Salah satunya dengan melakukan tindakan tegas terhadap orang asing yang tidak bermanfaat bagi Negara Indonesia.

Sebanyak lima warga negara Sri Lanka yang masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice (IRN) dideportasi hari ini, setelah terlibat dalam kasus-kasus kriminal berat, seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan dengan senjata api ilegal.

Kelima tersangka yang dipulangkan ke negara asal mereka, tercatat dengan identitas: KMPP (37), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35), dan EKLM (35). Mereka tiba di Terminal 3 Keberangkatan Soekarno-Hatta pada pukul 15.15 WIB, dan setelah proses verifikasi serta pemeriksaan dokumen keimigrasian, diberikan tanda keluar.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Online

Mereka kemudian diarahkan menuju pesawat Sri Lanka Airlines yang akan membawa mereka kembali ke Colombo, dengan pengawalan ketat dari Tim Inteldakim Imigrasi Soetta dan Tim NCB Interpol Indonesia.

Proses deportasi ini tidak hanya mencerminkan ketegasan Imigrasi Soekarno-Hatta, namun juga menjadi bukti kuat kerja sama internasional dalam menanggulangi kejahatan yang melintasi batas negara. Proses pendeportasian berlanjut dengan pengawalan dari Tim Interpol hingga kelima subjek tiba di Sri Lanka.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.

“Imigrasi Soekarno-Hatta memiliki komitmen yang teguh dalam mencegah Indonesia menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional. Kami akan terus bekerja sama dengan Polri melalui Hubinter dan Interpol untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan standar global,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Dolar AS Palsu di Jaksel

Kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Interpol Indonesia menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas kejahatan lintas negara, sekaligus menegaskan peran strategis Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. HUM/NUS

TAGGED: Divisi Hubungan Internasional Polri, Galih Priya Kartika Perdhana, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Imigrasi Soekarno Hatta, Interpol Indonesia, Interpol Red Notice, Kejahatan Lintas Negara, Red Notice, Sri Lanka, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
9 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?