MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 5 Buron Interpol Red Notice Asal Sri Lanka

Komitmen Perangi Kejahatan Lintas Negara

Publisher: Admin 30 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal ketat kelima WNA Sri Lanka yang hendak dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas imigrasi mengawal ketat kelima WNA Sri Lanka yang hendak dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi kejahatan lintas negara. Salah satunya dengan melakukan tindakan tegas terhadap orang asing yang tidak bermanfaat bagi Negara Indonesia.

Sebanyak lima warga negara Sri Lanka yang masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice (IRN) dideportasi hari ini, setelah terlibat dalam kasus-kasus kriminal berat, seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan dengan senjata api ilegal.

Kelima tersangka yang dipulangkan ke negara asal mereka, tercatat dengan identitas: KMPP (37), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35), dan EKLM (35). Mereka tiba di Terminal 3 Keberangkatan Soekarno-Hatta pada pukul 15.15 WIB, dan setelah proses verifikasi serta pemeriksaan dokumen keimigrasian, diberikan tanda keluar.

Baca Juga:  Imigrasi Sumbawa Siap Beri Pelayanan WNA dengan Tetap Perhatikan Hukum yang Berlaku

Mereka kemudian diarahkan menuju pesawat Sri Lanka Airlines yang akan membawa mereka kembali ke Colombo, dengan pengawalan ketat dari Tim Inteldakim Imigrasi Soetta dan Tim NCB Interpol Indonesia.

Proses deportasi ini tidak hanya mencerminkan ketegasan Imigrasi Soekarno-Hatta, namun juga menjadi bukti kuat kerja sama internasional dalam menanggulangi kejahatan yang melintasi batas negara. Proses pendeportasian berlanjut dengan pengawalan dari Tim Interpol hingga kelima subjek tiba di Sri Lanka.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.

“Imigrasi Soekarno-Hatta memiliki komitmen yang teguh dalam mencegah Indonesia menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional. Kami akan terus bekerja sama dengan Polri melalui Hubinter dan Interpol untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan standar global,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.

Baca Juga:  3 Tahun Tinggal secara Ilegal di Lubuk Baja, WNA Singapura Diamankan Petugas Imigrasi Batam 

Kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Interpol Indonesia menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas kejahatan lintas negara, sekaligus menegaskan peran strategis Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. HUM/NUS

TAGGED: Divisi Hubungan Internasional Polri, Galih Priya Kartika Perdhana, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Imigrasi Soekarno Hatta, Interpol Indonesia, Interpol Red Notice, Kejahatan Lintas Negara, Red Notice, Sri Lanka, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?