MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imbas Kasus Pungli WN China, Semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot

Publisher: Redaktur 2 Februari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut pihaknya telah mencopot semua pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta buntut dugaan pungli WN China.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dicopot dari jabatannya menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mengaku telah menerima laporan lengkap terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Kami berterima kasih atas informasi ini. Semua pejabat yang tercantum dalam data laporan langsung kami tarik dari tugas di Soetta dan diganti,” kata Agus dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2025.

Agus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, dan pejabat yang terbukti terlibat akan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemindahan 2 Narapidana WN Belanda atas Dasar Kemanusiaan

“Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal. Kami akan menjatuhkan sanksi setimpal dengan kadar pertanggungjawaban masing-masing,” tegasnya.

Dalam surat yang dirilis pada 21 Januari 2025, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes China) melaporkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan 44 kasus pemerasan, dengan total dana pungli sebesar Rp32,75 juta dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China.

Kasus ini diduga berlangsung dari Februari 2024 hingga Januari 2025.

“Ini hanya puncak gunung es. Masih banyak WN China yang menjadi korban tetapi tidak melaporkan kejadian ini karena jadwal perjalanan yang ketat atau takut akan pembalasan di masa mendatang,” demikian isi pernyataan Kedubes China.

Baca Juga:  Imigrasi Soekarno-Hatta Raih Apresiasi Dubes Suriah atas Penanganan Humanis Warganya

Sebagai langkah pencegahan, Kedubes China meminta agar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dipasang papan peringatan berbahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dengan pesan:

🔹 “Dilarang memberi tip”
🔹 “Silakan lapor jika terjadi pemerasan”

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar agen perjalanan China diberikan instruksi resmi untuk tidak menyarankan wisatawan menyuap petugas imigrasi.

Kedubes China menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri RI atas bantuan dalam penanganan kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, perwakilan Kedubes China, Liu Lin, belum memberikan tanggapan terkait surat tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Imigrasi Soekarno Hatta, Kedubes China, pemerasan imigrasi, pungli WN China, sanksi pejabat imigrasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?