MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap, Ini 6 Fakta Pengusutan Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Publisher: Redaktur 30 Agustus 2025 3 Min Read
Share
7 anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian driver ojol, Affan Kurniawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob memicu kemarahan publik.

Divisi Propam Polri bergerak cepat mengusut kasus ini dan memeriksa tujuh anggota Brimob yang terlibat. Pemeriksaan ini pun dilakukan secara transparan.

Berikut adalah enam fakta penting seputar pengusutan kasus tragis ini.

1. Tujuh Personel Brimob Diperiksa secara Transparan
Tujuh personel Brimob yang diamankan terkait insiden ini langsung menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Menariknya, pemeriksaan ini disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi Divisi Propam Polri.

Ketujuh anggota Brimob tersebut tampak mengenakan baju tahanan berwarna hijau saat diperiksa.

Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun

“Bahkan saya tadi juga kaget kok ada live pemeriksaan begitu,” kata Choirul Anam.

2. Identitas Lengkap Para Pelaku Terungkap
Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Asep Edi Suheri, memenuhi tuntutan massa demonstran dengan membacakan nama lengkap tujuh anggota Brimob yang terlibat. Identitas para pelaku diungkap tanpa inisial.

Berikut adalah daftar nama anggota Brimob yang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Cosmas K Gae

3. Kompolnas Jamin Transparansi dan Lanjutkan Pengawasan
M Choirul Anam dari Kompolnas menjamin bahwa proses hukum akan berjalan seadil-adilnya, secepatnya, dan transparan. Ia meminta publik untuk percaya pada mekanisme yang sedang berjalan dan berjanji akan terus memantau setiap tahapan kasus ini. Hasil dari pengawasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik.

Baca Juga:  Polri Temukan Unsur Pidana dalam Insiden Rantis Brimob, Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Naik ke Gelar Perkara

4. Terbukti Langgar Kode Etik, Tujuh Anggota Brimob Dipatsus
Kadiv Propam Polri, Irjenpol Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjenpol Karim.

Sebagai sanksi awal, mereka ditempatkan di tempat khusus (patsus). Penempatan ini dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

5. Status Etik Setara Tersangka
Irjenpol Karim menjelaskan bahwa status “terduga pelanggar” yang diberikan kepada ketujuh anggota Brimob tersebut setara dengan status “tersangka” dalam peradilan umum.

Ia menegaskan bahwa Propam akan fokus menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terlebih dahulu, sebelum kasus ini dilimpahkan untuk diproses pidana.

Baca Juga:  Buntut Demo Ricuh di Jakarta, Anggota Brimob Alami Pendarahan Dirawat Intensif di RS Polri

6. Posisi Duduk dalam Rantis Terkuak
Penyelidikan awal Propam juga mengungkap posisi duduk ketujuh anggota Brimob di dalam rantis. Irjenpol Karim menyebutkan bahwa Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat berada di kursi depan, dengan Bripka Rohmat sebagai pengemudi.

Sementara itu, lima anggota lainnya, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, berada di kursi belakang.

Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta lain demi mengungkap kasus ini secara terang benderang. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, brimob, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, driver ojol, Kompol Cosmas K Gae
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?