MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Langgar Kode Etik, Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan hingga Tewas Diperiksa Propam Polri

Publisher: Redaktur 30 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Divisi Propam Polri, Irjenpol Abdul Karim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka tumpangi melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjenpol Abdul Karim, menyatakan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjenpol Karim di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.

Sebagai sanksi awal, ketujuh anggota Brimob ini kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk proses lebih lanjut. Irjen Karim memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas.

Baca Juga:  Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri: Dankorbrimob Berganti, 6 Kapolda Digantikan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 malam, ketika rantis Brimob melindas Affan setelah sebelumnya menabraknya. Mobil sempat berhenti, namun kemudian melaju lagi, melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.

Insiden ini memicu kemarahan massa pengemudi ojek online dan warga sekitar. Mereka sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di kolong flyover Senen. Massa akhirnya membubarkan diri setelah situasi mereda.

Berikut adalah tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik:

Duduk di depan rantis:

Bripka R (pengemudi)

Kompol C (di sebelah pengemudi)

Duduk di belakang rantis:

Aipda R

Briptu D

Baca Juga:  Dahnil Anzar Simanjuntak Kutuk Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Bripda M

Bharaka J

Bharaka Y

Atas insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

Reaksi juga datang dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekecewaannya. Presiden meminta kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, brimob, Irjenpol Abdul Karim, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri, kode etik profesi Polri, Ojek Online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar

Pemerintahan

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo

Nasional

Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?