MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Langgar Kode Etik, Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan hingga Tewas Diperiksa Propam Polri

Publisher: Redaktur 30 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Divisi Propam Polri, Irjenpol Abdul Karim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka tumpangi melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjenpol Abdul Karim, menyatakan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjenpol Karim di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.

Sebagai sanksi awal, ketujuh anggota Brimob ini kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk proses lebih lanjut. Irjen Karim memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas.

Baca Juga:  Dahnil Anzar Simanjuntak Kutuk Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 malam, ketika rantis Brimob melindas Affan setelah sebelumnya menabraknya. Mobil sempat berhenti, namun kemudian melaju lagi, melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.

Insiden ini memicu kemarahan massa pengemudi ojek online dan warga sekitar. Mereka sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di kolong flyover Senen. Massa akhirnya membubarkan diri setelah situasi mereda.

Berikut adalah tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik:

Duduk di depan rantis:

Bripka R (pengemudi)

Kompol C (di sebelah pengemudi)

Duduk di belakang rantis:

Aipda R

Briptu D

Baca Juga:  Komnas Perempuan Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri

Bripda M

Bharaka J

Bharaka Y

Atas insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

Reaksi juga datang dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekecewaannya. Presiden meminta kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, brimob, Irjenpol Abdul Karim, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri, kode etik profesi Polri, Ojek Online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?