MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan ketidakpatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Irvian Bobby Mahendro Putro, salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Irvian, yang dijuluki ‘sultan’ di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar, jauh melampaui total kekayaan yang ia laporkan.

Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2 Maret 2022, Irvian memiliki total kekayaan sekitar Rp 3,9 miliar. Harta tersebut mencakup tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, serta harta bergerak dan kas.

Namun, dalam kasus pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019, Irvian justru disebut menerima aliran dana paling besar dari total uang pemerasan Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke kantong Irvian.

Baca Juga:  Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Istana Beri Sinyal Pergantian Jabatan Jika Terbukti

Kekayaan Irvian terungkap setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Irvian sebagai “sultan” yang memiliki banyak uang di Ditjen Binwas K3.

Panggilan itu muncul dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang juga menjadi tersangka.

Setyo mengungkapkan bahwa Noel bahkan pernah secara terbuka meminta uang renovasi rumah di Cimanggis dan langsung disanggupi oleh Irvian dengan memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

Selain itu, Irvian juga memberikan satu unit motor Ducati kepada Noel sebagai bentuk “hadiah”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga Irvian tidak patuh dalam melaporkan LHKPN-nya.

“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Budi, Minggu 24 Agustus 2025. Ia menegaskan, temuan ini sekaligus mengonfirmasi julukan ‘sultan’ yang disematkan kepada Irvian.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Triliunan di LPEI Bikin Sri Mulyani Lapor Kejaksaan

KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran uang hasil pemerasan K3, termasuk aset-aset yang diduga terkait.

“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” tambah Budi.

Total ada 11 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk:

1. Irvian Bobby Mahendro Putro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)

2. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)

3. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi)

4. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)

5. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel)

6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker)

Baca Juga:  Ungkap Kebenaran, Ini Tulisan Pesan Tom Lembong dari Balik Penjara

7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)

8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

9. Supriadi (Koordinator)

10. Temurila (Pihak swasta)

11. Miki Mahfud (Pihak swasta)

KPK juga mengingatkan Noel untuk tidak mudah meminta amnesti, sementara Presiden Prabowo menegaskan tidak akan membela anak buah yang terlibat korupsi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. HUM/GIT

TAGGED: Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro Putro, jubir KPK Budi Prasetyo, Korupsi, KPK, LHKPN, Noel, pemerasan, sertifikasi K3, sultan, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi
2 Juni 2026
Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Imigrasi

Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi

Nasional

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu

Nasional

Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik

Hukum

Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?