BATANG, Memoindonesia.co.id – Komitmen nyata untuk menyejahterakan petani kembali ditegaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersma Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum lahan bagi para petani.
Melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, sertifikat lahan bagi petani non-SPH/non-konversi dalam proyek PIR Lokal Teh resmi diserahkan Jumat, 22 Agustus 2025 di Pendopo Kabupaten Batang.
Dalam acara yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, pejabat Kementerian Pertanian, serta perwakilan pemerintah daerah, langkah ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah garapan petani, khususnya di wilayah Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Bupati Batang Faiz Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan provinsi atas perhatian serius terhadap persoalan agraria rakyat.
“Ini bukan sekadar penyerahan sertipikat. Ini adalah bentuk keadilan agraria yang konkret bagi para petani,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada perwakilan petani penerima. Ia menegaskan bahwa kepemilikan legal atas lahan akan membuka akses permodalan, memperkuat posisi tawar petani, dan mendorong produktivitas sektor pertanian.
Tak hanya untuk petani, kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan 4 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Batang dari Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri, kepada Bupati Faiz Kurniawan. Penyerahan dilakukan di hadapan Gubernur sebagai bentuk komitmen bersama dalam menata dan mengamankan aset-aset strategis daerah.
Usai penyerahan, Gubernur, Bupati, dan Kepala Kanwil BPN melanjutkan kegiatan dengan meninjau sekaligus memanen buah kelengkeng di Kebun Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kandeman, milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah.
Gubernur Luthfi bahkan ikut memetik buah kelengkeng secara langsung—sebuah simbol nyata semangat pengembangan hortikultura sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Acara ditutup dengan foto bersama para penerima sertipikat, gubernur, bupati, dan jajaran terkait, simbol kuat kolaborasi lintas level pemerintahan dalam membangun tata kelola pertanahan yang adil, produktif, dan berkelanjutan. HUM/BAD