MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mapolda Nusa Tenggara Timur.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Skandal perselingkuhan yang melibatkan dua ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, menghebohkan publik.

Keduanya digerebek saat sedang berduaan di salah satu kamar hotel di Kabupaten Sumba Barat. Akibat perbuatan mereka, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penempatan khusus (patsus) dan penonaktifan dari jabatan.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, kasus ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Setelah penyelidikan oleh Bidpropam, Kompol Boyke dan Briptu Icha dinyatakan bersalah.

“Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya,” ujar Henry, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga:  Razia RHU di Surabaya, Ditreskoba Polda Jatim Amankan 2 Wanita Positif di Cosplay

Selain sanksi patsus, Kompol Boyke dan Briptu Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT. Henry menegaskan bahwa keduanya masih dalam pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan hukum.

Imbas dari skandal ini tak hanya berhenti pada kedua oknum tersebut. Polda NTT juga membatalkan surat telegram bernomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang sebelumnya telah dirilis.

Pembatalan ini berdampak pada sejumlah perwira lainnya, termasuk Kompol Boyke yang batal menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Kupang Kota dan Kompol Jemy Octovianus Noke yang dibatalkan mutasinya sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Henry menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Terseret Skandal Pedofilia dari Rekaman Video AFP

“Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan,” tegasnya.

Skandal ini juga menyeret nama perwira lain, AKP Yance Kadiaman, yang dinonaktifkan dari jabatannya di Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. HUM/GIT

TAGGED: Ajudan, Bidpropam, Briptu Icha, Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, Kompol Boyke Alexander Rawung, patsus, Polda NTT, wakapolda ntt
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, memberikan penghargaan kepada Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kanimsus Surabaya Kholilur Rohman di Jakarta.
Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan Tertinggi dalam Pemeriksaan Dokumen Forensik Keimigrasian
16 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Kakantah Surabaya I Budi Hartanto, Adies Kadir, dan Wawali Armuji saat menerima ribuan warga Surabaya yang lahan rumahnya diklaim oleh Pertamina.
Adies Kadir Bela Warga Surabaya, Bareng Cakji Lawan Klaim Sepihak Pertamina
15 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi

Peristiwa

Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat

Pemerintahan

AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Pemasyarakatan

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?