MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mapolda Nusa Tenggara Timur.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Skandal perselingkuhan yang melibatkan dua ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, menghebohkan publik.

Keduanya digerebek saat sedang berduaan di salah satu kamar hotel di Kabupaten Sumba Barat. Akibat perbuatan mereka, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penempatan khusus (patsus) dan penonaktifan dari jabatan.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, kasus ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Setelah penyelidikan oleh Bidpropam, Kompol Boyke dan Briptu Icha dinyatakan bersalah.

“Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya,” ujar Henry, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu

Selain sanksi patsus, Kompol Boyke dan Briptu Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT. Henry menegaskan bahwa keduanya masih dalam pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan hukum.

Imbas dari skandal ini tak hanya berhenti pada kedua oknum tersebut. Polda NTT juga membatalkan surat telegram bernomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang sebelumnya telah dirilis.

Pembatalan ini berdampak pada sejumlah perwira lainnya, termasuk Kompol Boyke yang batal menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Kupang Kota dan Kompol Jemy Octovianus Noke yang dibatalkan mutasinya sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Henry menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi.

Baca Juga:  Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan

“Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan,” tegasnya.

Skandal ini juga menyeret nama perwira lain, AKP Yance Kadiaman, yang dinonaktifkan dari jabatannya di Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. HUM/GIT

TAGGED: Ajudan, Bidpropam, Briptu Icha, Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, Kompol Boyke Alexander Rawung, patsus, Polda NTT, wakapolda ntt
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?