MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mapolda Nusa Tenggara Timur.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Skandal perselingkuhan yang melibatkan dua ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, menghebohkan publik.

Keduanya digerebek saat sedang berduaan di salah satu kamar hotel di Kabupaten Sumba Barat. Akibat perbuatan mereka, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penempatan khusus (patsus) dan penonaktifan dari jabatan.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, kasus ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Setelah penyelidikan oleh Bidpropam, Kompol Boyke dan Briptu Icha dinyatakan bersalah.

“Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya,” ujar Henry, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga:  Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang

Selain sanksi patsus, Kompol Boyke dan Briptu Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT. Henry menegaskan bahwa keduanya masih dalam pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan hukum.

Imbas dari skandal ini tak hanya berhenti pada kedua oknum tersebut. Polda NTT juga membatalkan surat telegram bernomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang sebelumnya telah dirilis.

Pembatalan ini berdampak pada sejumlah perwira lainnya, termasuk Kompol Boyke yang batal menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Kupang Kota dan Kompol Jemy Octovianus Noke yang dibatalkan mutasinya sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Henry menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi.

Baca Juga:  DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen

“Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan,” tegasnya.

Skandal ini juga menyeret nama perwira lain, AKP Yance Kadiaman, yang dinonaktifkan dari jabatannya di Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. HUM/GIT

TAGGED: Ajudan, Bidpropam, Briptu Icha, Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, Kompol Boyke Alexander Rawung, patsus, Polda NTT, wakapolda ntt
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?