MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mapolda Nusa Tenggara Timur.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Skandal perselingkuhan yang melibatkan dua ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, menghebohkan publik.

Keduanya digerebek saat sedang berduaan di salah satu kamar hotel di Kabupaten Sumba Barat. Akibat perbuatan mereka, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penempatan khusus (patsus) dan penonaktifan dari jabatan.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, kasus ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Setelah penyelidikan oleh Bidpropam, Kompol Boyke dan Briptu Icha dinyatakan bersalah.

“Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya,” ujar Henry, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga:  DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen

Selain sanksi patsus, Kompol Boyke dan Briptu Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT. Henry menegaskan bahwa keduanya masih dalam pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan hukum.

Imbas dari skandal ini tak hanya berhenti pada kedua oknum tersebut. Polda NTT juga membatalkan surat telegram bernomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang sebelumnya telah dirilis.

Pembatalan ini berdampak pada sejumlah perwira lainnya, termasuk Kompol Boyke yang batal menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Kupang Kota dan Kompol Jemy Octovianus Noke yang dibatalkan mutasinya sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Henry menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi.

Baca Juga:  Berkas Tiga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Masuk Meja Kejati NTB

“Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan,” tegasnya.

Skandal ini juga menyeret nama perwira lain, AKP Yance Kadiaman, yang dinonaktifkan dari jabatannya di Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. HUM/GIT

TAGGED: Ajudan, Bidpropam, Briptu Icha, Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, Kompol Boyke Alexander Rawung, patsus, Polda NTT, wakapolda ntt
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Suasana kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Demak.
Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial
22 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, memberikan santunan kepada anak-anak yatim dari Panti Asuhan At Taqwa.
Tasyakuran Kantor Baru, Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa
22 April 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir mediasi warga Medokan Ayu dengan pihak bank dan Plt Kepala Kantor, Ali Ridho, beserta jajaran.
Kantah Surabaya II Siap Bongkar Mandeknya Sertifikat, Ali Ridlo Janji Carikan Solusi Warga Medokan Ayu
22 April 2026
Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Suasana kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Demak.
Hukum

Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial

Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, memberikan santunan kepada anak-anak yatim dari Panti Asuhan At Taqwa.
Imigrasi

Tasyakuran Kantor Baru, Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa

Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir mediasi warga Medokan Ayu dengan pihak bank dan Plt Kepala Kantor, Ali Ridho, beserta jajaran.
Jawa Timur

Kantah Surabaya II Siap Bongkar Mandeknya Sertifikat, Ali Ridlo Janji Carikan Solusi Warga Medokan Ayu

Hukum

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?