MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kantah Konawe Selatan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Publisher: Admin 20 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jajaran Kantah Konawe Selatan bersama stakeholder foto bersama usai rapat koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Jajaran Kantah Konawe Selatan bersama stakeholder foto bersama usai rapat koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ad imageAd image

KONAWE SELATAN, Memoindonesia.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus mendorong kepastian hukum atas aset keagamaan dengan menggelar rapat koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Rabu, 20 Agustus 2025, di ruang rapat Kantah Konawe Selatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan, M Sochib Lutfi, S.ST., M.M., dan menghadirkan jajaran strategis dari berbagai lembaga, termasuk Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konawe Selatan, perwakilan Kementerian Agama, Ketua Gereja Protestan Konawe Selatan, para Kepala KUA se-Kabupaten, camat, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Dalam arahannya, M. Sochib Lutfi menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari perlindungan hukum atas aset keagamaan.

Baca Juga:  BPN Jatim Peringkat I Capaian PTSL Nasional, Kakanwil Lampri: Kami Selalu Siap Mengawal Penyelesaian Konflik Pertanahan

“Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah bukan sekadar administrasi, tetapi langkah strategis untuk menjamin hak kepemilikan, menghindari konflik di masa depan, dan menjaga keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan dari aset tersebut,” tegasnya.

Ia juga mendorong optimalisasi sinergi lintas sektor, terutama dalam hal verifikasi data, penyamaan pemahaman regulasi, hingga percepatan pengumpulan dokumen persyaratan dari tingkat desa.

“Kolaborasi semua pihak mutlak diperlukan. Proses ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami harap para camat, KUA, dan tokoh agama aktif mengawal hingga tuntas,” tambahnya.

Melalui forum koordinasi ini, Kantah Konawe Selatan menargetkan terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan inklusif bagi tanah-tanah keagamaan. Harapannya, sertipikasi dapat dilaksanakan secara masif dan efisien, terutama di wilayah yang selama ini belum tersentuh legalisasi aset.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jawa Tengah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), melalui pelayanan yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik. HUM/ADI

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Sulawesi Tenggara, Kantah Konawe Selatan, M Sochib Lutfi, Rumah Ibadah, Sertifikasi, Sertifikasi Tanah Wakaf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?