MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Setya Novanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman atas kasus korupsi e-KTP.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai seharusnya pembebasan bersyarat terhadap koruptor kelas kakap dilakukan dengan sangat ketat dan transparan.

“Secara hukum pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana. Namun untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” ujar Praswad, Senin 18 Agustus 2025.

Menurut Praswad, jika tidak ada ketegasan, masyarakat akan menilai bahwa negara gagal memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

Praswad juga menyoroti akumulasi keringanan hukuman yang diterima oleh Setya Novanto, mulai dari remisi, Peninjauan Kembali (PK), hingga akhirnya pembebasan bersyarat. Ia menyebut hal ini bisa menciptakan preseden buruk dan memberikan pesan berbahaya kepada publik.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Masyarakat bisa menafsirkan koruptor kelas berat bisa mengakali sistem hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018 atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Namun, pada Juni 2025, MA mengabulkan PK yang diajukannya, memangkas hukuman menjadi 12,5 tahun penjara. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

Praswad menekankan bahwa meskipun pembebasan bersyarat adalah hak hukum, penerapannya pada koruptor harus sangat hati-hati.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Jangan biarkan proses hukum berubah menjadi sekadar formalitas yang bisa ditawar,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: e-KTP, HUT ke-80 RI, Korupsi, Mantan Ketua DPR RI, Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, Remisi, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?