MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, kini sudah menghirup udara bebas.

Pembebasan ini, yang berstatus bebas bersyarat, disebut oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sudah sesuai dengan prosedur.

Bahkan, menurut Agus, pembebasan Setnov seharusnya sudah dilakukan lebih cepat. Ia menjelaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) menjadi dasar utama.

Putusan tersebut, yang dibacakan pada 4 Juni 2025, mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

“Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ungkap Menteri Agus.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Setnov dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu 16 Agustus lalu setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, mengonfirmasi hal ini. Ia menambahkan bahwa status bebas bersyarat diberikan karena Setnov telah memenuhi syarat, di antaranya menjalani dua per tiga masa tahanan yang sudah dikurangi oleh putusan PK.

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali. Selain itu, Setnov juga disebut sudah melunasi denda subsider sehingga tidak memiliki kewajiban lain.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bakti Sosial Serentak di Indonesia

Putusan PK ini dipimpin oleh hakim ketua Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Keputusan tersebut menjadi titik balik dalam perjalanan hukum Setnov, memungkinkannya untuk keluar dari penjara lebih awal dari perkiraan semula.

Pembebasan ini pun memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai keadilan dan penegakan hukum bagi para koruptor. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Bandung, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Lapas Sukamiskin, MA, Mahkamah Agung, mantan ketua dpr, Menteri Imipas, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?