MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri Imipas: 197 Napi Mayoritas Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Publisher: Redaktur 22 November 2024 3 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, langsung bergerak menangani persoalan kasus viral pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Selain mencopot kalapas terkait, Agus juga ternyata memindahkan 197 narapidana ke Nusakambangan.

“Sejak 21 Oktober hingga kemarin tanggal 20 November total ada 197 warga binaan dipindahkan dari masing-masing kanwil ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Dari 197 warga binaan yang dipindahkan, hampir semua kasusnya narkoba, baik bandar narkoba maupun diduga masih terkait jaringan narkoba,” kata Agus kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

“Sisanya sebagian kecil narapidana kasus pembunuhan, ada yang penipuan online yang masa hukumannya masih lama,” lanjut dia.

Baca Juga:  Imigrasi Maumere Perkuat Solidaritas Sosial di Perbatasan Lewat Kegiatan Bakti Sosial

Agus lantas merinci 197 orang yang dipindah terdiri dari 30 warga binaan kanwil DKI Jakarta, 64 warga binaan kanwil Sumut, 48 warga binaan kanwil Jatim, 40 warga binaan dari Banten, 15 dari warga binaan kanwil Sumsel. Dia memastikan langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Pemindahan 197 warga binaan ini untuk memutus mata rantai kejahatan baik pengendalian narkoba dari lapas, peredaran narkoba di lapas hingga pelaku-pelaku penipuan online yang beraksi dan mengendalikan sindikatnya dari dalam lapas,” ucapnya.

Selain itu, dia menyebut upaya ini sebagai langkah untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional

“Langkah ini seturut poin ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poin ketujuh itu berbunyi: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agus sudah memberikan sejumlah arahan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menyikapi video pesta sabu di Lapas Tanung Raja. Agus meminta Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dinonaktifkan dalam rangka diperiksa.

Selain Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas, Agus menambahkan, petugas Lapas berinisial RB yang menyebarkan video tersebut juga diperiksa. Agus menekankan pemeriksaan harus adil.

Baca Juga:  Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif

“Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan (Dirjen Pas) tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut,” tegas Agus, Selasa 19 November 2024. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Asta Cita, Gibran Rakabuming Raka, Imipas, kalapas, KPLP, Lapas Tanjung Raja, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Ogan Ilir, Prabowo Subianto, Sumatra Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?