MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran dua asosiasi agen travel haji dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kedua asosiasi ini diduga menjadi perantara dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang disinyalir tidak sesuai aturan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kedua asosiasi tersebut menjadi jembatan komunikasi antara para agen perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Pembagiannya melalui asosiasi ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 14 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa asosiasi tersebut bertugas membagi-bagikan kuota haji khusus kepada seluruh agen travel anggotanya.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Diduga Terima Potongan Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Pembagian kuota ini, menurut Asep, tidak merata. Beberapa agen travel mendapatkan jatah yang lebih banyak, sementara yang lain hanya mendapatkan sedikit. Ketidakmerataan ini diduga terjadi karena adanya ‘main mata’ atau kesepakatan terselubung.

“Ada yang dapat banyak, dan ada yang dapat sedikit. Tergantung daripada besar kecilnya travel itu,” jelas Asep.

Kasus ini bermula dari keputusan Kemenag yang membagi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025 dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, untuk kepentingan penyidikan.

Selain KPK, kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi Pansus Angket Haji DPR RI. Ketua Pansus, M. Arwani Thomafi, menyebut bahwa pembagian kuota yang tidak proporsional ini merugikan jemaah haji reguler yang sudah lama menunggu. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Korupsi, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, travel haji, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025
Dari kiri: Kakanwil Ditjenpas Kadiyono, Wamen Imipas Silmy Karim, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Novianto Sulastono.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Tinjau Kanim Pamekasan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
3 Oktober 2025
Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Ditemukan Meninggal dalam Posisi Sujud
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?