JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi masif yang melibatkan seluruh anggota Komisi XI DPR RI.
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga menyalurkan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) senilai puluhan miliar rupiah kepada para wakil rakyat tersebut.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan aduan masyarakat.
Setelah melakukan penyidikan sejak Desember 2024, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI sebagai tersangka, Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Keduanya terjerat dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020-2023.
Asep menjelaskan konstruksi perkara ini secara rinci. Sebagai mitra kerja, Komisi XI DPR memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Untuk membahas anggaran tersebut, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja).
Dalam rapat tertutup Panja, terjadi kesepakatan antara anggota DPR dan perwakilan BI-OJK. BI dan OJK setuju untuk memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI dengan alokasi kuota tertentu. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota DPR.
“Dalam rapat lanjutan, dibahas teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR, seperti jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, pencairan uang, serta alokasi dana yang diperoleh setiap anggota per tahunnya,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam 7 Agustus 2025.
Hasil penyidikan KPK menunjukkan aliran dana yang sangat besar. Heri Gunawan diduga menerima dana paling tinggi, mencapai Rp 28 miliar. Sementara itu, rata-rata setiap anggota Komisi XI diduga menerima sekitar Rp 25 miliar.
Aliran dana ini tidak hanya dianggap sebagai gratifikasi, melainkan juga masuk dalam kategori TPPU. KPK menemukan bahwa Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang haram tersebut untuk membeli berbagai aset, seperti membangun showroom dan restoran, serta membeli tanah dan deposito.
Kasus ini menguak celah korupsi yang terstruktur dan sistematis di dalam parlemen, di mana program sosial disalahgunakan sebagai alat tawar-menawar untuk memuluskan persetujuan anggaran.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk para petinggi di BI dan OJK.
Berikut susunan anggota DPR RI Komisi XI periode 2020-2023 yang diduga mendapatkan Dana CSR BI dan OJK:
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. H Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDI-P
1. Ir Andreas Eddy Susetyo MM
2. Marsiaman Saragih
3. Dr H Musthofa SE MM
4. Prof Dr Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea SE MAk
7. IGA Rai Wirajaya SE M
8. Dolfie OFP
9. Indah Kurnia
Gerindra
1. Heri Gunawan SE
2. H Gus Irawan Pasaribu SE AK MM CA
3. Susi Marleny Bachsin SE MM
4. Hj Novita Wijayanti SE MM
5. Jefry Romdonny SE
6. R Imron Amin SH MH
7. Bahtra
8. Khaterine A Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas ST
2. Ela Siti Nuryamah SSos I
3. H Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Ir Marwan Cik Asan MM
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. H Hidayatullah SE
2. Junaidi Auly MM
3. Anis Byarwati,
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah,
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir,
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Dra Hj Wartiah MPd
2. Amir Uskara. HUM/GIT