MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Tegas Sound Horeg Jatim 2025: Batas Desibel Ketat, Lokasi Terlarang, dan Syarat Izin Wajib

Publisher: Admin 10 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound horeg melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda dan Pangdam Jatim.

Regulasi ini berlaku mulai 6 Agustus 2025 dan menjadi pedoman resmi penggunaan pengeras suara di seluruh Jatim.

Aturan ini menegaskan bahwa sound horeg tidak dilarang, namun wajib mematuhi batas desibel, larangan lokasi, serta prosedur izin demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan masyarakat.

“Yang penting, meriah boleh, tapi jangan sampai memicu keresahan atau konflik sosial,” tegas Khofifah, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Poin Utama Aturan:

  • Batas Kebisingan: Kegiatan statis (acara kenegaraan, konser, seni budaya) maksimal 120 dBA; kegiatan non-statis (karnaval, unjuk rasa) maksimal 85 dBA.
  • Kendaraan Sound System: Wajib lolos uji KIR.
  • Lokasi Wajib Senyap: Pengeras suara harus dimatikan saat melewati rumah ibadah ketika ibadah, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran, dan ketika ambulans melintas.
  • Larangan Keras: Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma, memicu konflik, atau merusak fasilitas umum.
Baca Juga:  Kapolda Jatim Minta 2.925 Personel Naik Pangkat Tingkatkan Kinerja Layani Masyarakat

Setiap acara yang berpotensi mengganggu ketertiban wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, atau tawuran—aparat berhak menghentikan acara dan menindak tegas sesuai hukum.

Aturan ini disusun dengan mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta melibatkan sinergi tiga pilar keamanan: Pemprov, Polri, dan TNI.

“Semua sudah diatur detail. Gunakan sound system secukupnya, meriah boleh, tapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan dan keamanan warga,” pungkas Khofifah. HUM/HID 

TAGGED: Aturan Tegas Sound Horeg Jatim, Batas Desibel, Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim, Polda Jawa Timur, Polri, Sound Horeg, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?