MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Tegas Sound Horeg Jatim 2025: Batas Desibel Ketat, Lokasi Terlarang, dan Syarat Izin Wajib

Publisher: Admin 10 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound horeg melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda dan Pangdam Jatim.

Regulasi ini berlaku mulai 6 Agustus 2025 dan menjadi pedoman resmi penggunaan pengeras suara di seluruh Jatim.

Aturan ini menegaskan bahwa sound horeg tidak dilarang, namun wajib mematuhi batas desibel, larangan lokasi, serta prosedur izin demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan masyarakat.

“Yang penting, meriah boleh, tapi jangan sampai memicu keresahan atau konflik sosial,” tegas Khofifah, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Poin Utama Aturan:

  • Batas Kebisingan: Kegiatan statis (acara kenegaraan, konser, seni budaya) maksimal 120 dBA; kegiatan non-statis (karnaval, unjuk rasa) maksimal 85 dBA.
  • Kendaraan Sound System: Wajib lolos uji KIR.
  • Lokasi Wajib Senyap: Pengeras suara harus dimatikan saat melewati rumah ibadah ketika ibadah, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran, dan ketika ambulans melintas.
  • Larangan Keras: Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma, memicu konflik, atau merusak fasilitas umum.
Baca Juga:  18 Anggota Polri Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP

Setiap acara yang berpotensi mengganggu ketertiban wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, atau tawuran—aparat berhak menghentikan acara dan menindak tegas sesuai hukum.

Aturan ini disusun dengan mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta melibatkan sinergi tiga pilar keamanan: Pemprov, Polri, dan TNI.

“Semua sudah diatur detail. Gunakan sound system secukupnya, meriah boleh, tapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan dan keamanan warga,” pungkas Khofifah. HUM/HID 

TAGGED: Aturan Tegas Sound Horeg Jatim, Batas Desibel, Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim, Polda Jawa Timur, Polri, Sound Horeg, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?