JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.
Fiona tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Fiona di Kejagung, setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan perdana pada 10 Juni 2025.
Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari ini berfokus pada hubungan kliennya dengan empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fiona Handayani disebut terlibat dalam perencanaan program pengadaan TIK di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya menyatakan bahwa Fiona tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” bersama tersangka Jurist Tan (JT) dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM).
Menurut Abdul Qohar, grup tersebut dibentuk pada Agustus 2019 dan sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Selain di Kejagung, Fiona juga pernah diperiksa oleh KPK pada 30 Juli 2025 terkait kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, yang menambah deretan dugaan korupsi yang menyeret namanya. HUM/GIT