MAUMERE, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.
Seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG (57) resmi dideportasi pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
MSG diketahui menyelinap masuk ke Indonesia sejak 11 September 2022 tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi dan tanpa membawa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
Keberadaannya akhirnya terendus dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak pada 15 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MSG terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang untuk melalui pemeriksaan imigrasi di TPI saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.
“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Siapa pun yang masuk tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.
MSG telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya, sebagai langkah akhir dari proses penegakan hukum.
Mangatur menegaskan, tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Maumere dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.
“Segera laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh orang asing. Pengawasan tak hanya tugas kami, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Sebelumnya, Imigrasi Maumere telah mendeportasi 3 WNA. Dimana orang asing tersebut masuk Indonesia tanpa melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan 1 orang dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). HUM/BAD