MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian

Publisher: Admin 28 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
Ad imageAd image

TERNATE, Memoindonesia.co.id  — Sebanyak 23 warga negara (WN) Vietnam diamankan oleh Kantor Imigrasi Ternate setelah diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka di Indonesia.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pihak penginapan Tiara Inn, Kamis, 24 Juli 2025, yang mencurigai keberadaan sembilan WN Vietnam. Merespons cepat laporan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan pemantauan intensif selama 24 jam.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, mengungkapkan, bahwa pada Sabtu, 26 Juli 2025, tim mendapat informasi tambahan soal penangkapan 30 WN Vietnam di Bau-Bau oleh imigrasi setempat. Informasi itu memperkuat kecurigaan adanya jejaring kegiatan mencurigakan lintas daerah.

Baca Juga:  Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi, Silmy Karim: Senpi Dibutuhkan sebagai Perlindungan Diri

Tim Inteldakim kemudian segera mengamankan sembilan WN Vietnam dari Tiara Inn dan membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui ada 14 WN Vietnam lain yang menginap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Tim kembali bergerak pada pukul 18.00 WIT dan berhasil mengamankan seluruhnya. Total 23 WN Vietnam kini menjalani proses hukum imigrasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruhnya masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari.

  • 9 orang masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 23 Juli dan langsung menuju Ternate via Makassar.
  • 14 lainnya masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Juli, lalu beraktivitas di Ternate, sempat berpindah ke Ambon selama 9 hari, dan kembali lagi ke Ternate.
Baca Juga:  Perangi TPPO dan TPPM, Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi Lewat Timpora dan Pimpasa

Namun, aktivitas mereka selama di Indonesia tidak sesuai dengan maksud kedatangan. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian, bahkan membahayakan ketertiban umum.

Berdasarkan hal tersebut, Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan terhadap 23 WN Vietnam tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Deportasi ini diharapkan memberi efek jera kepada siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum di wilayah kami,” tegas Ridwan.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pengelola penginapan atas laporan cepat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Baca Juga:  Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Malut untuk Cegah TPPO dan TPPM

Sementara itu, Kakanim Imigrasi Ternate, Pitono menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah Maluku Utara dari ancaman pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing. HUM/CAK 

TAGGED: Aturan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Imigrasi Ternate, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Keimigrasian, Mohammad Ridwan, Pelanggar Izin Tinggal, Tindakan Administratif Keimigrasian, WN Vietnam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?