MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terobos Masuk Tanpa Izin, WNA Filipina Dideportasi dari Maumere

Menyelinap Masuk Indonesia Abaikan TPI

Publisher: Admin 4 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG.
Petugas imigrasi mengawal deportasi seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG.
Ad imageAd image

MAUMERE, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG (57) resmi dideportasi pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

MSG diketahui menyelinap masuk ke Indonesia sejak 11 September 2022 tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi dan tanpa membawa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Keberadaannya akhirnya terendus dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak pada 15 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Timpora Kota Semarang Gelar Operasi Gabungan, Sasar Perusahaan Pekerjakan WNA, Pastikan Izin Tinggal Sesuai Peruntukan

Berdasarkan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MSG terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang untuk melalui pemeriksaan imigrasi di TPI saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.

“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Siapa pun yang masuk tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.

MSG telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya, sebagai langkah akhir dari proses penegakan hukum.

Mangatur menegaskan, tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Maumere dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  Melebihi Izin Tinggal di Bali dan Diduga Melakukan Penipuan, Imigrasi Amankan 24 WNA

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.

“Segera laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh orang asing. Pengawasan tak hanya tugas kami, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Imigrasi Maumere telah mendeportasi 3 WNA. Dimana orang asing tersebut masuk Indonesia tanpa melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan 1 orang dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). HUM/BAD

TAGGED: Dideportasi, Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Imigrasi Maumere, Izin Tinggal, Keimigrasian, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, Maumere, Overstay, Warga Negara Filipina, WNA Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?