MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terobos Masuk Tanpa Izin, WNA Filipina Dideportasi dari Maumere

Menyelinap Masuk Indonesia Abaikan TPI

Publisher: Admin 4 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG.
Petugas imigrasi mengawal deportasi seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG.
Ad imageAd image

MAUMERE, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG (57) resmi dideportasi pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

MSG diketahui menyelinap masuk ke Indonesia sejak 11 September 2022 tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi dan tanpa membawa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Keberadaannya akhirnya terendus dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak pada 15 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Bebas Penjara Selama 6 Bulan, Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi WN Malaysia Salahi Izin Tinggal

Berdasarkan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MSG terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang untuk melalui pemeriksaan imigrasi di TPI saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.

“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Siapa pun yang masuk tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.

MSG telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya, sebagai langkah akhir dari proses penegakan hukum.

Mangatur menegaskan, tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Maumere dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  Wu Chi Lung, Eks Narapidana WN Hongkong Kasus Narkoba Dipulangkan Imigrasi Surabaya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.

“Segera laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh orang asing. Pengawasan tak hanya tugas kami, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Imigrasi Maumere telah mendeportasi 3 WNA. Dimana orang asing tersebut masuk Indonesia tanpa melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan 1 orang dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). HUM/BAD

TAGGED: Dideportasi, Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Imigrasi Maumere, Izin Tinggal, Keimigrasian, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, Maumere, Overstay, Warga Negara Filipina, WNA Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini
13 Mei 2026
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini
13 Mei 2026
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

Korupsi

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang

Kejaksaan

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor

Korupsi

Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?