MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terobos Masuk Tanpa Izin, WNA Filipina Dideportasi dari Maumere

Menyelinap Masuk Indonesia Abaikan TPI

Publisher: Admin 4 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG.
Petugas imigrasi mengawal deportasi seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG.
Ad imageAd image

MAUMERE, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG (57) resmi dideportasi pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

MSG diketahui menyelinap masuk ke Indonesia sejak 11 September 2022 tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi dan tanpa membawa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Keberadaannya akhirnya terendus dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak pada 15 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi

Berdasarkan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MSG terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang untuk melalui pemeriksaan imigrasi di TPI saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.

“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Siapa pun yang masuk tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.

MSG telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya, sebagai langkah akhir dari proses penegakan hukum.

Mangatur menegaskan, tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Maumere dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  655 Catar Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi Ikuti SKD CAT Hari Pertama

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.

“Segera laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh orang asing. Pengawasan tak hanya tugas kami, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Imigrasi Maumere telah mendeportasi 3 WNA. Dimana orang asing tersebut masuk Indonesia tanpa melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan 1 orang dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). HUM/BAD

TAGGED: Dideportasi, Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Imigrasi Maumere, Izin Tinggal, Keimigrasian, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, Maumere, Overstay, Warga Negara Filipina, WNA Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?