MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPR RI. Dalam rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan dan seluruh fraksi, DPR secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto beserta 1.115 terpidana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers pada Kamis malam 31 Juli 2025, menyampaikan persetujuan ini sebagai respons atas dua Surat Presiden yang masuk pada 30 Juli 2025.

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Baca Juga:  Eks Komisioner KPU Bilang 'Menyakitkan' Saat Ditanya Duit dari Hasto, Kenapa?

Senada dengan itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang berisi pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana.

Nama Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menjadi salah satu yang menonjol dalam daftar tersebut.

Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan semangat persatuan dan persaudaraan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan,” tegas Dasco.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa proses pemberian amnesti telah melalui verifikasi dan uji publik yang ketat.

Dari 44.000 usulan yang masuk, 1.116 di antaranya telah memenuhi syarat pada tahap pertama ini. Tahap kedua akan menyusul dengan 1.668 nama lainnya.

Baca Juga:  Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN

Menurut Supratman, pertimbangan utama dalam pemberian amnesti dan abolisi ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional.

Hal ini mencakup penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata.

“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” pungkasnya, menggarisbawahi visi rekonsiliasi yang diusung oleh pemerintahan saat ini. HUM/GIT

TAGGED: Abolisi, Amnesti, DPR RI, Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Sekretaris Jenderal PDI-P, Sufmi Dasco Ahmad, Supratman Andi Agtas, Tom Lembong, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?