MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Jegal 294 WNA Pelanggar Aturan di 2.098 Titik Seluruh Indonesia

Publisher: Admin 20 Juli 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen kepada WNA di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen kepada WNA di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada Serentak 2025 pada 15–17 Juli 2025. Operasi pengawasan orang asing ini berlangsung di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya serius menjaga kedaulatan dan penegakan hukum keimigrasian.

Contents
RRT Mendominasi Jumlah WNA yang DiperiksaMayoritas Gunakan Izin Tinggal TerbatasPenyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Pelanggaran Tertinggi294 WNA Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Hasilnya, 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada celah bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tetap berada di Indonesia. Ini komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara,” tegas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Operasi Jagratara 2023, Imigrasi Kelas I TPI Semarang Maksimalkan Pengawasan Orang Asing

RRT Mendominasi Jumlah WNA yang Diperiksa

Dari jumlah tersebut, warga negara Tiongkok (RRT) mendominasi daftar pemeriksaan dengan total 1.143 orang, disusul oleh:

  • Korea Selatan: 156 orang
  • Jepang: 81 orang
  • India: 74 orang
  • Malaysia: 71 orang
  • Filipina: 60 orang
  • Amerika Serikat: 46 orang
  • Thailand: 39 orang
  • Belanda: 29 orang
  • Yaman: 28 orang

Mayoritas Gunakan Izin Tinggal Terbatas

Dilihat dari jenis izin tinggal yang dimiliki, sebagian besar WNA berada di Indonesia menggunakan:

  • Izin Tinggal Terbatas: 1.581 orang
  • Izin Tinggal Kunjungan: 326 orang
  • Izin Tinggal Tetap: 42 orang
  • Pencari Suaka (UNHCR): 43 orang
  • Imigran Ilegal: 12 orang
  • Tanpa Izin Tinggal Sama Sekali: 16 orang
Baca Juga:  Optimalkan Pencegahan TKI Non Prosedural, Imigrasi Punya Peran Penting Beri Pemahaman Masyarakat Sebelum Melangkah

Penyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Pelanggaran Tertinggi

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah:

  • Penyalahgunaan izin tinggal: 148 kasus
  • Tidak bisa menunjukkan dokumen saat diperiksa: 34 kasus
  • Overstay: 29 kasus
  • Alamat tidak sesuai izin tinggal/mutasi: 25 kasus
  • Penggunaan sponsor fiktif: 8 kasus

294 WNA Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Yuldi menegaskan, seluruh WNA yang terindikasi melanggar saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana umum, kasus tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang berwenang.

Baca Juga:  Minta-Minta Sumbangan di Masjid, Petugas Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA Pakistan

“Kami tidak main-main. Penegakan aturan terhadap orang asing adalah bagian dari kedaulatan hukum. Semua yang tinggal di negeri ini, tanpa kecuali, wajib patuh terhadap hukum yang berlaku,” tutup Yuldi. HUM/CAK 

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Izin Tinggal, Operasi Wirawaspada, Overstay, Pengawasan Orang Asing, WNA, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pencarian Korban KMP Tunu Dihentikan: 16 Penumpang Masih Hilang, Keluarga Berharap Mukjizat
22 Juli 2025
Korupsi Kredit Sritex Merembet, Negara Tekor Rp 1 Triliun: Eks Direksi 3 Bank BUMD Jadi Tersangka
22 Juli 2025
Selebgram tanah air, AP setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Provinsi Banten.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Selebgram AP Usai Ditahan di Myanmar
22 Juli 2025
Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Eks Dirjen Dipenjara, Rugikan Negara Rp 562 Miliar
22 Juli 2025
Skandal Royalti Musik: Direktur Mie Gacoan Bali Terancam Hukum
22 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pencarian Korban KMP Tunu Dihentikan: 16 Penumpang Masih Hilang, Keluarga Berharap Mukjizat
22 Juli 2025
Korupsi Kredit Sritex Merembet, Negara Tekor Rp 1 Triliun: Eks Direksi 3 Bank BUMD Jadi Tersangka
22 Juli 2025
Selebgram tanah air, AP setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Provinsi Banten.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Selebgram AP Usai Ditahan di Myanmar
22 Juli 2025
Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Eks Dirjen Dipenjara, Rugikan Negara Rp 562 Miliar
22 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

King Abdi bersama Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, dr Akmarawita Kadir di acara Lomba Cipta Khas Oleh-oleh Surabaya.
Golkar Surabaya Cari Ikon Baru Oleh-Oleh, UMKM Unjuk Gigi di Grand Final Lomba Cipta Khas Surabaya
20 Juli 2025
Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Adies Kadir saat memberikan keterangan pers.
DPD Ormas MKGR se-Indonesia Kompak Usung Kembali Adies Kadir sebagai Ketua Umum DPP Ormas MKGR 2025–2030
20 Juli 2025
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Sosialisasi Koperasi Merah Putih Diperluas hingga ke Desa
20 Juli 2025
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Mengapa Hakim Tetap Menghukum Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi?
20 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Pencarian Korban KMP Tunu Dihentikan: 16 Penumpang Masih Hilang, Keluarga Berharap Mukjizat

Headlines

Korupsi Kredit Sritex Merembet, Negara Tekor Rp 1 Triliun: Eks Direksi 3 Bank BUMD Jadi Tersangka

Selebgram tanah air, AP setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Provinsi Banten.
Imigrasi

Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Selebgram AP Usai Ditahan di Myanmar

Headlines

Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Eks Dirjen Dipenjara, Rugikan Negara Rp 562 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?