MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Jegal 294 WNA Pelanggar Aturan di 2.098 Titik Seluruh Indonesia

Publisher: Admin 20 Juli 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen kepada WNA di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen kepada WNA di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada Serentak 2025 pada 15–17 Juli 2025. Operasi pengawasan orang asing ini berlangsung di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya serius menjaga kedaulatan dan penegakan hukum keimigrasian.

Contents
RRT Mendominasi Jumlah WNA yang DiperiksaMayoritas Gunakan Izin Tinggal TerbatasPenyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Pelanggaran Tertinggi294 WNA Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Hasilnya, 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada celah bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tetap berada di Indonesia. Ini komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara,” tegas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Sinergi Imigrasi Seluruh Indonesia Awasi Keberadaan Orang Asing

RRT Mendominasi Jumlah WNA yang Diperiksa

Dari jumlah tersebut, warga negara Tiongkok (RRT) mendominasi daftar pemeriksaan dengan total 1.143 orang, disusul oleh:

  • Korea Selatan: 156 orang
  • Jepang: 81 orang
  • India: 74 orang
  • Malaysia: 71 orang
  • Filipina: 60 orang
  • Amerika Serikat: 46 orang
  • Thailand: 39 orang
  • Belanda: 29 orang
  • Yaman: 28 orang

Mayoritas Gunakan Izin Tinggal Terbatas

Dilihat dari jenis izin tinggal yang dimiliki, sebagian besar WNA berada di Indonesia menggunakan:

  • Izin Tinggal Terbatas: 1.581 orang
  • Izin Tinggal Kunjungan: 326 orang
  • Izin Tinggal Tetap: 42 orang
  • Pencari Suaka (UNHCR): 43 orang
  • Imigran Ilegal: 12 orang
  • Tanpa Izin Tinggal Sama Sekali: 16 orang
Baca Juga:  Buka Mata! Morowali Punya Kantor Imigrasi Kelas I Demi Perketat Pengawasan Tenaga Asing

Penyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Pelanggaran Tertinggi

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah:

  • Penyalahgunaan izin tinggal: 148 kasus
  • Tidak bisa menunjukkan dokumen saat diperiksa: 34 kasus
  • Overstay: 29 kasus
  • Alamat tidak sesuai izin tinggal/mutasi: 25 kasus
  • Penggunaan sponsor fiktif: 8 kasus

294 WNA Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Yuldi menegaskan, seluruh WNA yang terindikasi melanggar saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana umum, kasus tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang berwenang.

Baca Juga:  Server PDN Alami Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor

“Kami tidak main-main. Penegakan aturan terhadap orang asing adalah bagian dari kedaulatan hukum. Semua yang tinggal di negeri ini, tanpa kecuali, wajib patuh terhadap hukum yang berlaku,” tutup Yuldi. HUM/CAK 

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Izin Tinggal, Operasi Wirawaspada, Overstay, Pengawasan Orang Asing, WNA, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?