JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik pemerasan masif dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang terkumpul mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga saat ini, KPK telah menahan empat dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami lebih lanjut skala dan jaringan pemerasan tersebut.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, melibatkan sejumlah pejabat penting di Kemnaker:
1. Suhartono (SH): Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
2. Haryanto (HY): Direktur PPTKA tahun 2019-2024, yang juga sempat menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
3. Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni (DA): Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe (PCW): Petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin (JMS): Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad (ALF): Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Pemerasan Izin TKA
a. Pemerasan Capai Rp 53,7 Miliar:
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah mengumpulkan uang pemerasan fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar, selama periode 2019 hingga 2024. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 8,51 miliar, telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.
b. Empat Tersangka Langsung Ditahan:
Pada Kamis, 17 Juli 2025, KPK langsung menahan empat tersangka utama: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
c. Modus Operandi: Mengulur-ulur Izin:
Modus yang digunakan para tersangka sangat sistematis. Mereka diduga sengaja mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen penting yang diterbitkan Kemnaker untuk agen TKA. RPTKA meliputi Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.
d. Permainan di Balik Verifikasi Online:
Proses pengajuan RPTKA dilakukan secara online dan melibatkan verifikasi berjenjang di Direktorat Pengendalian
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker.
Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, dan Devi Angraeni diduga memerintahkan Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin (selaku verifikator) untuk meminta uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui.
Bagi pemohon yang telah menyerahkan uang, verifikator akan memberitahu kekurangan berkas atau menjanjikan uang setelah RPTKA diterbitkan.
Sebaliknya, bagi pemohon yang tidak memberikan uang, berkasnya tidak akan diproses, tidak diberitahu kekurangannya, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.
Ini memaksa agen TKA untuk datang langsung ke kantor Kemnaker dan bertemu para tersangka, yang kemudian menawarkan bantuan dengan imbalan uang.
Setelah kesepakatan, nomor rekening tertentu akan diberikan untuk menampung setoran uang tersebut, dan RPTKA pemohon akan diprioritaskan. HUM/GIT