MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Publisher: Redaktur 19 Juli 2025 4 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik pemerasan masif dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang terkumpul mencapai puluhan miliar rupiah.

Hingga saat ini, KPK telah menahan empat dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami lebih lanjut skala dan jaringan pemerasan tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, melibatkan sejumlah pejabat penting di Kemnaker:

1. Suhartono (SH): Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.

2. Haryanto (HY): Direktur PPTKA tahun 2019-2024, yang juga sempat menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Baca Juga:  OTT KPK di Sidoarjo Terkait Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

3. Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. Devi Angraeni (DA): Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe (PCW): Petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin (JMS): Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad (ALF): Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Pemerasan Izin TKA

a. Pemerasan Capai Rp 53,7 Miliar:

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah mengumpulkan uang pemerasan fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar, selama periode 2019 hingga 2024. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 8,51 miliar, telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

Baca Juga:  IPW Melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Sahroni Yakin Tak Ada Motif Politik

b. Empat Tersangka Langsung Ditahan:

Pada Kamis, 17 Juli 2025, KPK langsung menahan empat tersangka utama: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

c. Modus Operandi: Mengulur-ulur Izin:

Modus yang digunakan para tersangka sangat sistematis. Mereka diduga sengaja mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen penting yang diterbitkan Kemnaker untuk agen TKA. RPTKA meliputi Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

d. Permainan di Balik Verifikasi Online:

Proses pengajuan RPTKA dilakukan secara online dan melibatkan verifikasi berjenjang di Direktorat Pengendalian

Baca Juga:  Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker.

Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, dan Devi Angraeni diduga memerintahkan Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin (selaku verifikator) untuk meminta uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui.

Bagi pemohon yang telah menyerahkan uang, verifikator akan memberitahu kekurangan berkas atau menjanjikan uang setelah RPTKA diterbitkan.

Sebaliknya, bagi pemohon yang tidak memberikan uang, berkasnya tidak akan diproses, tidak diberitahu kekurangannya, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.

Ini memaksa agen TKA untuk datang langsung ke kantor Kemnaker dan bertemu para tersangka, yang kemudian menawarkan bantuan dengan imbalan uang.

Setelah kesepakatan, nomor rekening tertentu akan diberikan untuk menampung setoran uang tersebut, dan RPTKA pemohon akan diprioritaskan. HUM/GIT

TAGGED: Alfa Eshad, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Haryanto, Jamal Shodiqin, kemnaker, Ketua KPK, KPK, Putri Citra Wahyoe, Setyo Budiyanto, Suhartono, TKA, Wisnu Pramono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal
18 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

Hukum

Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?