MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 19 Juli 2025 2 Min Read
Share
Anies Baswedan memberi dukungan ke Tom Lembong usai divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana haru dan penuh dukungan menyelimuti Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, terlihat memberikan dukungan moral yang mendalam kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sesaat setelah Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Momen tersebut terekam setelah konferensi pers usai pembacaan vonis. Ketika Tom Lembong, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan pink, bersiap meninggalkan area konferensi pers, Anies Baswedan segera menghampirinya.

Dengan gesture yang hangat, Anies menepuk dada Tom dan menggenggam erat tangan Tom yang terborgol, sebagai simbol dukungan.

Baca Juga:  Drama Vonis Tom Lembong: Nasib Eks Mendag di Tangan Hakim dalam Kasus Korupsi Gula

“Thank you for support. I really, really appreciate it,” ucap Tom Lembong kepada Anies, sembari melangkah meninggalkan pengadilan.

Momen singkat ini menunjukkan ikatan dan solidaritas antara keduanya di tengah cobaan hukum yang dihadapi Tom.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Tom Lembong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam perbuatan Tom.

Baca Juga:  Jaksa KPK Ungkap 'Tarif' Vonis Bebas yang Diketok Hakim Agung Gazalba

Selain hukuman penjara, Tom dibebankan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dari kasus ini. Bahkan, hakim memerintahkan agar iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita dikembalikan. HUM/GIT

TAGGED: Anies Baswedan, Mantan Gubernur Jakarta, Mantan Menteri Perdagangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan
6 Maret 2026
OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing
6 Maret 2026
MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
6 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas
6 Maret 2026
Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93 Tewaskan Dua Orang
6 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan
6 Maret 2026
OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing
6 Maret 2026
MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
6 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas
6 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan

Korupsi

OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing

Korupsi

MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Peristiwa

Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?