MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 19 Juli 2025 2 Min Read
Share
Anies Baswedan memberi dukungan ke Tom Lembong usai divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana haru dan penuh dukungan menyelimuti Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, terlihat memberikan dukungan moral yang mendalam kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sesaat setelah Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Momen tersebut terekam setelah konferensi pers usai pembacaan vonis. Ketika Tom Lembong, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan pink, bersiap meninggalkan area konferensi pers, Anies Baswedan segera menghampirinya.

Dengan gesture yang hangat, Anies menepuk dada Tom dan menggenggam erat tangan Tom yang terborgol, sebagai simbol dukungan.

Baca Juga:  Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Impor Gula Hari Ini

“Thank you for support. I really, really appreciate it,” ucap Tom Lembong kepada Anies, sembari melangkah meninggalkan pengadilan.

Momen singkat ini menunjukkan ikatan dan solidaritas antara keduanya di tengah cobaan hukum yang dihadapi Tom.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Tom Lembong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam perbuatan Tom.

Baca Juga:  Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Penyidikan Impor Gula Sudah Setahun

Selain hukuman penjara, Tom dibebankan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dari kasus ini. Bahkan, hakim memerintahkan agar iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita dikembalikan. HUM/GIT

TAGGED: Anies Baswedan, Mantan Gubernur Jakarta, Mantan Menteri Perdagangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?