MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istri Zarof Ricar Akui Terima Uang Bulanan Rp 30 Juta, tapi Tak Tahu Asal Gaji Pejabat MA

Publisher: Redaktur 29 April 2025 2 Min Read
Share
Sidang Zarof Ricar ketika istri dan anaknya bersaksi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus Zarof Ricar, Dian Agustiani, mengaku mendapat uang bulanan Rp 20-30 juta dari suaminya. Namun Dian mengaku tak pernah melihat slip gaji Zarof.

Hal itu disampaikan Dian Agustiani saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur untuk terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 28 April 2025. Dian memberikan keterangan tanpa diambil sumpah.

“Bulanannya seingat ibu berapa?” tanya jaksa.

“Rp 20-30 juta,” jawab Dian.

Dia mengaku tak tahu berapa uang pensiunan Zarof dari MA. Dia mengaku tak pernah menanyakan itu ke Zarof.

Baca Juga:  Ketua Majelis Hakim Sindir Hakim Heru Hanindyo Soal Suap Bebaskan Ronald Tannur

“Ibu tahu berapa gaji pensiun terdakwa?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Dian.

“Tidak pernah menanyakan?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Dian.

Dian mengatakan Zarof hanya menceritakan nominal gajinya saat awal pernikahan. Namun Dian mengaku tak pernah melihat slip gaji Zarof sejak menikah.

“Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatannya yang mungkin dari 2012 Kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat. Berapa penghasilan?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Dian.

“Saksi tidak pernah dikasih tahu?” tanya jaksa.

“Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan,” jawab Dian.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Jika Putusan Cacat, Butuh Evaluasi Mendalam

“Kalau diceritakan, ini gaji saya kalau per bulan seperti ini?” tanya jaksa.

“Awal saja,” jawab Dian.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: Dian Agustiani, MA, Mahkamah Agung, Mantan pejabat MA, Pengadilan Tipikor Jakarta, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?