MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari

Publisher: Redaktur 19 Juli 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas pada Jumat, 18 Juli 2025, saat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membacakan duplik dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hasto, yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh jaksa KPK, menyatakan keterkejutannya dan mempertanyakan keadilan tuntutan tersebut.

Hasto secara terang-terangan menyebut tuntutan yang diterimanya sebagai “aneh,” terutama denda Rp 600 juta mengingat tidak adanya kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.

“Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga:  Alasan Absennya Maria Lestari Masih Gelap, KPK Bakal Panggil Ulang

Lebih jauh, Hasto menuding bahwa tuntutan 7 tahun penjara tersebut bukan murni dari hati nurani jaksa, melainkan ada “order kekuatan” dari luar. Ia mengklaim bahwa pengaruh eksternal terhadap KPK bukanlah hal baru, melainkan sudah terjadi sejak lama.

Untuk mendukung argumennya, Hasto lantas menyinggung dua kasus besar yang pernah mengguncang publik: kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum dan kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kematian Nasrudin Zulkarnaen.

“Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK,” tegas Hasto.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, KPK dan Tokoh Bangsa Sampaikan Duka

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Anas Urbaningrum, Antasari Azhar, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, PAW, Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bea Cukai Tanjung Priok Awasi Arus Logistik Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026
20 Maret 2026
KBRI Riyadh dan Beberapa Perwakilan RI di Timur Tengah Batalkan Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026
Balita 4 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Septic Tank di Pamekasan
20 Maret 2026
Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bea Cukai Tanjung Priok Awasi Arus Logistik Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026
20 Maret 2026
KBRI Riyadh dan Beberapa Perwakilan RI di Timur Tengah Batalkan Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026
Balita 4 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Septic Tank di Pamekasan
20 Maret 2026
Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Awasi Arus Logistik Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026

Internasional

KBRI Riyadh dan Beberapa Perwakilan RI di Timur Tengah Batalkan Salat Idulfitri 1447 H

Peristiwa

Balita 4 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Septic Tank di Pamekasan

Hukum

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?