MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Perkara Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Akhirnya Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Publisher: Redaktur 26 Juni 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Babak baru dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku kembali bergulir.

Hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB ini menjadi momen krusial setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli meringankan selesai pada pekan lalu.

Jaksa KPK, Takdir Suhan, membenarkan agenda pemeriksaan terdakwa Hasto ini. “Dari penundaan sidang Minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, besok diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto,” ujar Takdir Suhan.

Baca Juga:  Eks Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 Miliar, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan dua tuduhan serius. Pertama, merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Menurut jaksa, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK. Ia juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk siaga di kantor DPP PDI-P dan meminta anak buahnya menenggelamkan ponselnya sendiri menjelang pemeriksaan KPK.

Perintah-perintah tersebut dinilai jaksa sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan dan menjadi salah satu alasan mengapa Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Baca Juga:  Don't Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P

Dakwaan kedua yang tak kalah berat adalah suap. Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku, telah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp 600 juta.

Suap ini bertujuan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW untuk periode 2019-2024.

Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buronan dan keberadaannya masih misterius. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Saeful Bahri, Sekretaris Jenderal PDI-P, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?