TERNATE, Memoindonesia.co.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara melaksanakan Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing secara serentak, Kamis, 17 Juli 2025. Operasi ini berlangsung tertib dan aman di wilayah Halmahera Selatan, Kecamatan Obi, tanpa temuan pelanggaran keimigrasian.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-614 perihal pelaksanaan giat pengawasan orang asing secara serentak tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, turun langsung memimpin pelaksanaan di lapangan bersama Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Rudi Nasrullah, serta jajaran fungsional lainnya.
Salah satu titik pengawasan yang menjadi fokus tim adalah PT. Harita Nickel. Di lokasi tersebut, tim melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) menggunakan aplikasi APGAKUM yang dilengkapi dengan fitur identifikasi wajah atau FHRIS (Face Recognition Human Identification System).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen dan izin tinggal WNA dinyatakan lengkap, masih berlaku, dan sesuai dengan peruntukannya. Tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan operasi berlangsung.
“Pengawasan orang asing bukan semata soal penindakan, tapi juga pencegahan dan edukasi. Kami mengingatkan perusahaan untuk patuh secara administratif dan aktif berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ternate,” jelas Ridwan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara.
Selain pemeriksaan dokumen, tim juga memberikan edukasi kepada pihak perusahaan terkait kewajiban pelaporan berkala dan koordinasi aktif dalam hal pengawasan orang asing.
Secara umum, pelaksanaan Giat Wirawaspada 2025 di Provinsi Maluku Utara berlangsung tertib, aman, dan lancar, serta menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga tertib keimigrasian. HUM/CAK