MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan tak bernyawa di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini tengah meneliti berkas perkara tiga tersangka yang diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
“Berkas sudah kami terima. Saat ini masih diteliti kelengkapan formil dan materil berkas perkaranya,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, pada Rabu 9 Juli 2025.
Berkas yang diteliti tersebut adalah milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra –keduanya telah dipecat dari kepolisian—dan Misri, seorang perempuan asal Jambi yang turut terlibat dalam pesta sebelum Brigadir Nurhadi tewas.
Efrien belum bisa membeberkan detail isi berkas perkara karena masih dalam proses kajian oleh jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB. “Masih diteliti oleh jaksa peneliti bidang Pidana Umum Kejati NTB,” ujarnya singkat.
Kematian Brigadir Nurhadi memang dinilai janggal dan masih menyisakan banyak pertanyaan. Meskipun tiga tersangka sudah ditetapkan, penyidik belum menemukan pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan Nurhadi tewas.
Hasil autopsi sebelumnya menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Ahli forensik bahkan menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat pada Jumat 4 Juli 2025.
Meski ada dugaan pembunuhan, Syarif menegaskan bahwa penyelidikan masih terus didalami. Kini, dengan masuknya berkas ke Kejati, publik berharap misteri di balik kematian Brigadir Nurhadi dapat segera terkuak dan keadilan ditegakkan. HUM/GIT