JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus kematian misterius Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menarik perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Parlemen mendesak penanganan kasus ini diusut tuntas secara transparan dan mendorong pembentukan tim pemantau independen.
“Penanganan kasus ini harus transparan. Ini adalah ujian nyata komitmen reformasi Polri,” tegas anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, pada Rabu 9 Juli 2025.
Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025.
Tragisnya, sebelum ditemukan tewas, Brigadir Nurhadi diketahui sempat berpesta hingga mabuk bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Pesta ini juga melibatkan dua perempuan, salah satunya Misri, seorang wanita asal Jambi yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri sebagai tersangka dalam kasus kematian Nurhadi.
Namun, hingga kini, peran spesifik ketiga tersangka dalam insiden tewasnya Nurhadi masih belum diungkap secara gamblang oleh polisi.
Sudding tak hanya menyoroti kurangnya transparansi, namun juga gaya hidup dan perilaku aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, terutama terkait pesta yang disebut-sebut melibatkan konsumsi obat-obatan terlarang.
“Tragedi ini bukan hanya tentang satu korban. Ini tentang bagaimana institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum justru diuji ketika menghadapi kasus pelanggaran dari dalam,” imbuh Sudding.
Ia menambahkan, bagaimana polisi sebagai pengayom masyarakat dapat dipercaya bila personelnya kerap kali diketahui melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan nilai-nilai moral, serta pidana.
Kritik tajam juga dilayangkan Sudding terhadap narasi awal yang menyebut Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam. Narasi ini kemudian berubah setelah penyelidikan lebih lanjut, memunculkan kecurigaan akan upaya menutup-nutupi fakta.
“Fakta bahwa narasi tersebut baru berubah setelah adanya penyelidikan lanjutan memperkuat dugaan bahwa ada potensi penanganan awal yang tidak transparan. Bila benar terdapat upaya menutupi atau memanipulasi informasi, hal ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tegas Sudding.
Melihat kejanggalan dalam penanganan kasus ini, Sudding mendesak pembentukan tim pemantau independen yang melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan pengawas internal Polri. Menurutnya, impunitas dalam tubuh institusi penegak hukum akan merusak kepercayaan publik.
“Tujuannya bukan hanya untuk menjamin proses hukum yang adil, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ungkap legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Lebih lanjut, Sudding juga menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) Polri sebagai bagian tak terpisahkan dari reformasi kelembagaan. Ini mencakup pembinaan, sistem pengawasan internal, dan mekanisme evaluasi karier yang lebih ketat.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan personel belum menyentuh akar budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural harus sampai pada pembenahan SDM secara serius,” pungkasnya. HUM/GIT