MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sorotan Tajam Pukat UGM: Surat Istri Menteri UMKM ke Eropa Diduga Pelanggaran Etik hingga Pidana

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 3 Min Read
Share
Peniliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Surat Kementerian Koperasi dan UKM (UMKM) yang meminta pendampingan Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa, memicu gelombang kritik.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) bahkan menilai surat tersebut mengandung pelanggaran serius, mulai dari etik, disiplin, hingga potensi pidana.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, pada Senin 7 Juli 2025, menegaskan bahwa surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 yang tertanggal 30 Juni 2025 itu menunjukkan kegagalan membedakan urusan pribadi dan kedinasan.

“Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas, urusan publik, urusan pemerintah,” tegas Zaenur.

Menurut Zaenur, pelanggaran yang terkandung dalam surat tersebut bisa berlapis:

1. Pelanggaran Etik: Hal ini timbul dari kegagalan memisahkan kepentingan pribadi dengan tugas negara.

Baca Juga:  Pukat UGM Sebut Alex Marwata Sosok yang Berkontribusi Merusak KPK

2. Pelanggaran Disiplin: Jika surat tersebut dikirimkan melalui kesekjenan Kementerian UMKM, maka bisa menjadi pelanggaran disiplin kepegawaian.

3. Pelanggaran Pidana: Zaenur menyebutkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor, yaitu merugikan keuangan negara, jika ada anggaran pemerintah atau instansi yang digunakan untuk memfasilitasi permintaan dalam surat tersebut.

“Kalau anggaran misalnya dikeluarkan oleh KBRI, anggaran berarti punya APBN, anggaran pemerintah, kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, itu korupsi,” jelas Zaenur.

Zaenur juga menyebut bahwa perilaku seperti ini sangat tidak etis dan tidak patut, mencerminkan mentalitas pejabat yang masih feodal di Indonesia.

Pukat UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa apakah ada penggunaan anggaran negara, baik dari Kementerian UMKM maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), selama kunjungan istri menteri tersebut.

Baca Juga:  Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK

Tak hanya itu, Zaenur juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

“Saya pikir juga presiden perlu melakukan penertiban terhadap pembantunya. Melalui Seskab misalnya untuk memperjelas perkara ini dan jika memang terbukti harus memberikan peringatan dan memberikan sanksi,” ujarnya.

Menanggapi sorotan publik, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah mendatangi KPK dan memberikan klarifikasi serta menyerahkan sejumlah dokumen.

Maman menjelaskan bahwa tujuan istrinya berangkat ke Eropa adalah untuk mendampingi anaknya yang masih duduk di bangku kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, sebuah acara rutin sekolah.

“Satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” tegas Maman, membantah penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga:  Aksi Massa Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi

Mengenai surat berkop Kementerian UMKM yang viral, Maman mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah memberikan perintah atau disposisi terkait surat tersebut.

Sementara itu, KPK telah menerima dokumen dari Menteri Maman dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” pungkas Budi. HUM/GIT

TAGGED: Agustina Hastarini, Budi Prasetyo, Istri Menteri UMKM, Juru bicara KPK, KBRI, Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, Pukat UGM, surat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025
Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny
12 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad

Headlines

Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026

Headlines

Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas

Headlines

Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?