JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Babak akhir kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun telah mencapai puncaknya di Mahkamah Agung (MA).
Sejumlah nama besar, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, kini harus menghadapi konsekuensi hukum final setelah upaya kasasi mereka ditolak oleh MA. Putusan ini mengukuhkan vonis berat yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dikutip dari situs resmi MA pada Selasa 1 Juli 2025, putusan kasasi terhadap para terpidana dibacakan pada Rabu 25 Juni 2025.
Majelis hakim agung dengan suara bulat, tanpa adanya dissenting opinion, menolak permohonan kasasi dari sebagian besar terpidana. Ini berarti, vonis yang lebih tinggi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi putusan final dan mengikat.
Kasus mega korupsi ini telah menyeret sedikitnya 20 orang ke meja hijau, dengan vonis bervariasi mulai dari hukuman penjara hingga kewajiban membayar uang pengganti fantastis yang mencapai triliunan rupiah.
Berikut adalah rincian vonis bagi para terpidana kasus korupsi timah, yang kini sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap setelah penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung:
1. Harvey Moeis:
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
2. Helena Lim:
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan:
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto:
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara.
5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah:
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta:
PN Jakpus: 8 tahun penjara.
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara.
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia.
7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung:
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie:
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani:
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina:
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding).
11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana:
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding).
12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon:
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun.
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun.
MA: Masih proses pemeriksaan kasasi.
13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo:
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding).
14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani:
PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding).
15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan:
PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra:
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie:
PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding).
19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono:
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding).
20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar:
PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. HUM/GIT