MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung dalam Skandal Korupsi Kredit Bank

Publisher: Redaktur 23 Juni 2025 3 Min Read
Share
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kembali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025.

Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa.

Iwan Kurniawan Lukminto, didampingi tim kuasa hukumnya, tiba sekitar pukul 09.39 WIB. Mengenakan batik dengan balutan jaket gelap, ia hanya melempar senyum dan menyapa singkat wartawan sebelum memasuki gedung. Tidak ada komentar yang keluar dari mulutnya mengenai pemeriksaan kali ini.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

“Sesuai info penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” kata Harli.

Ini merupakan kali keempat Iwan Kurniawan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Senin 2 Juni 2025, Selasa 10 Juni 2025, dan Rabu 18 Juni 2025.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Iwan diketahui mengaku mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit bank. Namun, ia bersikukuh bahwa dana kredit tersebut hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan pembayaran gaji karyawan.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia

Saat itu, Iwan masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, sementara posisi Direktur Utama dipegang oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah, yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja,” ujar Calvin Wijaya, pengacara Iwan Kurniawan, usai pemeriksaan pada Rabu 18 Juni 2025.

“Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” lanjut Calvin.

Kasus ini berpusat pada pemberian kredit senilai ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Telusuri TPPU, Kejagung Fokus Pemeriksaan Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Kedua bank tersebut dituding tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum menyalurkan kredit, serta diduga tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Lebih parah lagi, kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga kuat disalahgunakan oleh Sritex. Dana tersebut diduga dipakai untuk melunasi utang hingga membeli aset-aset non-produktif, menyimpang dari tujuan awal pemberian kredit.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka:

1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex.
2. Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
3. Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Bank DKI, Calvin Wijaya, Dicky Syahbandinata, Dirut PT Sritex Tbk, Harli Siregar, iwan kurniawan lukminto, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, PT Sri Rejeki Isman Tbk, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?