JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara menuai kritik pedas.
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan kekecewaannya mendalam, menyebut putusan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang gencar.
“Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” ujar Yudi kepada wartawan pada Jumat 20 Juni 2025.
Meski mengakui bahwa MA memiliki landasan hukum yang kuat dengan mengacu pada vonis tingkat pertama yang juga 10 tahun, Yudi mempertanyakan mengapa vonis malah turun dari tingkat banding.
Menurutnya, vonis terhadap seorang Hakim Agung, yang seharusnya menjadi teladan, mestinya lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK sebesar 15 tahun demi efek jera.
“Namun hakim banding sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi? Seharusnya malah meningkat, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera,” tegas Yudi.
Perjalanan hukum Gazalba Saleh memang penuh dinamika. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gazalba yang tak terima kemudian mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Putusan banding tersebut juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp 500 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Namun, drama berlanjut di tingkat kasasi. MA, melalui putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang diketok pada Kamis (19/6/2025), memutuskan untuk memperbaiki pidana penjara Gazalba menjadi 10 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto juga menguatkan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
Meski kecewa dengan penurunan vonis ini, Yudi Purnomo menyatakan menghormati putusan MA karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, ia tetap berharap vonis bagi pejabat publik yang tersandung korupsi bisa lebih berat demi memberikan efek jera. HUM/GIT