MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Gazalba Disunat MA Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK Meradang

Publisher: Redaktur 21 Juni 2025 3 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara menuai kritik pedas.

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan kekecewaannya mendalam, menyebut putusan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang gencar.

“Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” ujar Yudi kepada wartawan pada Jumat 20 Juni 2025.

Meski mengakui bahwa MA memiliki landasan hukum yang kuat dengan mengacu pada vonis tingkat pertama yang juga 10 tahun, Yudi mempertanyakan mengapa vonis malah turun dari tingkat banding.

Baca Juga:  KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Mario Dandy dengan Jet Pribadi Kaesang

Menurutnya, vonis terhadap seorang Hakim Agung, yang seharusnya menjadi teladan, mestinya lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK sebesar 15 tahun demi efek jera.

“Namun hakim banding sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi? Seharusnya malah meningkat, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera,” tegas Yudi.

Perjalanan hukum Gazalba Saleh memang penuh dinamika. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Cadewas Liberti Beri Nilai 6 soal Korupsi di Lapas, Ini Kata KPK

Gazalba yang tak terima kemudian mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Putusan banding tersebut juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp 500 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Namun, drama berlanjut di tingkat kasasi. MA, melalui putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang diketok pada Kamis (19/6/2025), memutuskan untuk memperbaiki pidana penjara Gazalba menjadi 10 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto juga menguatkan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua MA Sunarto: Hakim Tak Bisa Jadi Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan Semua

Meski kecewa dengan penurunan vonis ini, Yudi Purnomo menyatakan menghormati putusan MA karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, ia tetap berharap vonis bagi pejabat publik yang tersandung korupsi bisa lebih berat demi memberikan efek jera. HUM/GIT

TAGGED: Disunat, Gazalba Saleh, KPK, MA, vonis, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas
21 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja

Pemerintahan

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

Bareskrim

Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?