MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Gazalba Disunat MA Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK Meradang

Publisher: Redaktur 21 Juni 2025 3 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara menuai kritik pedas.

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan kekecewaannya mendalam, menyebut putusan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang gencar.

“Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” ujar Yudi kepada wartawan pada Jumat 20 Juni 2025.

Meski mengakui bahwa MA memiliki landasan hukum yang kuat dengan mengacu pada vonis tingkat pertama yang juga 10 tahun, Yudi mempertanyakan mengapa vonis malah turun dari tingkat banding.

Baca Juga:  IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK

Menurutnya, vonis terhadap seorang Hakim Agung, yang seharusnya menjadi teladan, mestinya lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK sebesar 15 tahun demi efek jera.

“Namun hakim banding sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi? Seharusnya malah meningkat, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera,” tegas Yudi.

Perjalanan hukum Gazalba Saleh memang penuh dinamika. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Gazalba yang tak terima kemudian mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Putusan banding tersebut juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp 500 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Namun, drama berlanjut di tingkat kasasi. MA, melalui putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang diketok pada Kamis (19/6/2025), memutuskan untuk memperbaiki pidana penjara Gazalba menjadi 10 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto juga menguatkan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Meski kecewa dengan penurunan vonis ini, Yudi Purnomo menyatakan menghormati putusan MA karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, ia tetap berharap vonis bagi pejabat publik yang tersandung korupsi bisa lebih berat demi memberikan efek jera. HUM/GIT

TAGGED: Disunat, Gazalba Saleh, KPK, MA, vonis, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?