MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?

Publisher: Redaktur 20 Juni 2025 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kisah kontroversi kuota haji yang sempat menggegerkan publik dan parlemen pada tahun 2024 kini memasuki babak baru yang lebih serius.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memulai pengusutan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji, yang sebelumnya menjadi sorotan tajam dan memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dugaan penyimpangan kuota haji ini mencuat pada tahun 2024 ketika Komisi VIII DPR menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Polemik ini memuncak dengan disepakatinya pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji yang beranggotakan 30 Dewan dari seluruh fraksi.

Selly Andriany Gantina, pengusul hak angket Pansus Haji, kala itu mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan penetapan yang telah disepakati antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga:  Motor Ducati dari Irvian 'Sultan' Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel

Secara spesifik, ia menyoroti Keputusan Menteri Agama (Menag) No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII terkait penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Dalam perjalanannya, Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah menghadiri klarifikasi Pansus Angket DPR, dengan alasan sedang berada di luar negeri dan tanpa perwakilan yang hadir.

Meskipun demikian, Pansus Angket DPR tetap berjalan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada rapat paripurna 30 September 2024.

Rekomendasi Pansus antara lain meliputi revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca Juga:  KPK Bantah Diskriminasi! Beberkan Alasan Beda Lokasi Pemeriksaan Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim

Pansus juga menyerukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, penguatan peran kontrol negara terhadap penyelenggaraan haji khusus, serta penguatan lembaga pengawasan internal pemerintah.

Yang tak kalah penting, Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang mengisi posisi pemimpin Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten.

Kini, Giliran KPK yang Mengusut
Pada 31 Juli 2024, dugaan penyimpangan kuota haji ini dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki (saat itu) terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua GAMBU, Arya.

Baca Juga:  KPK Usulkan Koruptor Tak Diberi Makan di Penjara, Novel Baswedan Beri Tanggapan Berbeda

Ia menegaskan dugaan adanya pengurangan jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang yang dialihkan untuk jemaah haji khusus, tanpa konsultasi dengan DPR, yang dinilai melanggar UU No 8 Tahun 2019.

Menanggapi laporan tersebut, KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Kamis 19 Juni 2025, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji.

“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Asep. Ia menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditelaah dan jika diperlukan kelengkapan dokumen, pelapor akan diminta untuk melengkapinya. HUM/GIT

TAGGED: DPR RI, Kemenag, Komisi VIII DPR RI, KPK, Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Alvaro Carpe Raih Pole Position Moto3 Amerika 2026 di COTA, Ungkap Kunci Performa
29 Maret 2026
Mario Suryo Aji Start P19 Moto2 Amerika 2026 di COTA Usai Gagal Lolos Q2
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA, Gagal Baris Depan karena Track Limit
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA Usai Catatan Waktu Dibatalkan
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start Posisi 4 Moto3 GP Amerika 2026, Peluang Podium Terbuka
29 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Alvaro Carpe Raih Pole Position Moto3 Amerika 2026 di COTA, Ungkap Kunci Performa
29 Maret 2026
Mario Suryo Aji Start P19 Moto2 Amerika 2026 di COTA Usai Gagal Lolos Q2
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA, Gagal Baris Depan karena Track Limit
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA Usai Catatan Waktu Dibatalkan
29 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Alvaro Carpe Raih Pole Position Moto3 Amerika 2026 di COTA, Ungkap Kunci Performa

Olahraga

Mario Suryo Aji Start P19 Moto2 Amerika 2026 di COTA Usai Gagal Lolos Q2

Olahraga

Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA, Gagal Baris Depan karena Track Limit

Olahraga

Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA Usai Catatan Waktu Dibatalkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?