JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kisah kontroversi kuota haji yang sempat menggegerkan publik dan parlemen pada tahun 2024 kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memulai pengusutan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji, yang sebelumnya menjadi sorotan tajam dan memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dugaan penyimpangan kuota haji ini mencuat pada tahun 2024 ketika Komisi VIII DPR menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Polemik ini memuncak dengan disepakatinya pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji yang beranggotakan 30 Dewan dari seluruh fraksi.
Selly Andriany Gantina, pengusul hak angket Pansus Haji, kala itu mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan penetapan yang telah disepakati antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Secara spesifik, ia menyoroti Keputusan Menteri Agama (Menag) No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII terkait penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Dalam perjalanannya, Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah menghadiri klarifikasi Pansus Angket DPR, dengan alasan sedang berada di luar negeri dan tanpa perwakilan yang hadir.
Meskipun demikian, Pansus Angket DPR tetap berjalan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada rapat paripurna 30 September 2024.
Rekomendasi Pansus antara lain meliputi revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pansus juga menyerukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, penguatan peran kontrol negara terhadap penyelenggaraan haji khusus, serta penguatan lembaga pengawasan internal pemerintah.
Yang tak kalah penting, Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang mengisi posisi pemimpin Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten.
Kini, Giliran KPK yang Mengusut
Pada 31 Juli 2024, dugaan penyimpangan kuota haji ini dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki (saat itu) terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua GAMBU, Arya.
Ia menegaskan dugaan adanya pengurangan jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang yang dialihkan untuk jemaah haji khusus, tanpa konsultasi dengan DPR, yang dinilai melanggar UU No 8 Tahun 2019.
Menanggapi laporan tersebut, KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Kamis 19 Juni 2025, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji.
“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Asep. Ia menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditelaah dan jika diperlukan kelengkapan dokumen, pelapor akan diminta untuk melengkapinya. HUM/GIT