JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Angin segar keadilan berhembus dari Gedung DPR RI, Senayan. Komisi III DPR RI tengah serius menggarap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digadang-gadang akan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama perwakilan mahasiswa pada Kamis, 19 Juni 2025, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah sulit memberikan keadilan yang setara bagi warga negara.
Habiburokhman menyoroti ketidakseimbangan relasi antara negara (diwakili penyidik, penuntut, dan hakim) dengan warga negara yang berproses hukum.
“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara,” ujarnya. Ia melanjutkan, dalam KUHAP 1981, negara cenderung terlalu “powerful,” sementara warga negara justru “less power.”
Kondisi ini, menurutnya, kerap kali merugikan rakyat kecil yang tidak memahami seluk-beluk hukum. Oleh karena itu, prioritas utama dalam RKUHAP yang baru adalah bagaimana membuat warga negara lebih “powerful” atau memiliki posisi yang lebih kuat di mata hukum.
Salah satu poin krusial yang diungkap Habiburokhman adalah RKUHAP ini akan secara signifikan memperkuat hak-hak para tersangka.
“Yang tadinya nggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya nggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum,” jelas Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, “Itulah mengapa dalam rancangan KUHAP ini banyak sekali pasal-pasal yang menguatkan hak-hak tersangka, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan menguatkan peran advokat.” Ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berpihak pada individu, memastikan setiap warga negara mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum yang maksimal.
Meskipun menyadari bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna dan bisa mengakomodir semua keinginan, Komisi III DPR berkomitmen untuk menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung yang hadir dalam RDPU tersebut.
Habiburokhman menekankan urgensi penyelesaian RKUHAP ini. “Makin lama kita menyelesaikan RKUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan,” katanya, mencontohkan kasus pelecehan seksual dan isu advokat yang menjadi output dari KUHAP saat ini. HUM/GIT