MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Revolusi Hukum Acara Pidana: Tersangka Berhak Diam Tanpa Advokat

Publisher: Redaktur 18 Juni 2025 3 Min Read
Share
Rapat RUU KUHAP di DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rencana perubahan besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir di parlemen, memicu diskusi hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Salah satu usulan paling revolusioner datang dari akademisi Universitas Borobudur, Ahmad Redi, yang mendesak agar hak tersangka untuk didampingi advokat saat pemeriksaan diatur secara tegas, bahkan hingga pada poin di mana tersangka berhak menolak memberikan keterangan jika pendampingan hukum tidak tersedia.

Usulan ini disampaikan Ahmad Redi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Ajak Wujudkan Pemilu Damai dan Bahagia

Menurutnya, urgensi pengaturan ini didasari oleh realitas di lapangan di mana banyak masyarakat awam seringkali tidak memahami sepenuhnya proses hukum saat dipanggil untuk penyelidikan atau klarifikasi.

“Warga negara siapapun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat,” tegas Ahmad.

Ia menyoroti kerentanan yang muncul akibat ketiadaan pendampingan hukum di tahap awal penyelidikan. Tanpa advokat, masyarakat yang tidak memahami hukum menjadi subjek yang rentan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik, yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Baca Juga:  DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam

Lebih jauh, Ahmad Redi mengusulkan secara spesifik bahwa RUU KUHAP harus mencantumkan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan jika pendampingan hukum tidak tersedia.

Usulan ini, yang ia seistilahkan sebagai “hak menyampaikan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan dan lainnya, termasuk hak imunitas advokat,” bertujuan untuk memperkuat posisi tersangka dan memastikan keadilan dalam proses hukum.

Tak berhenti di situ, Ahmad Redi juga menyerukan pentingnya digitalisasi sistem penanganan perkara pidana secara menyeluruh.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan membawa efisiensi dan integrasi yang sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Usulan kami adalah pemanfaatan sarana elektronik dan TI. Jadi, bahwa sistem penanganan perkara pidana ini usulan kami adalah di digitalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial

Sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi ini diharapkan mencakup semua tahapan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.

“Jadi dari hilir ke hulu ini harus kemudian terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis teknologi informasi dalam SPPT-TI, sistem penanganan perkara pidana TI,” pungkas Ahmad Redi. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Redi, akademisi Universitas Borobudur, DPR RI, Komisi III, RDPU, revolusi hukum acra pidana, RUU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?