MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

Publisher: Redaktur 16 Juni 2025 3 Min Read
Share
Wamendagri Bima Arya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto kini secara resmi mengambil alih polemik sengketa empat pulau yang menjadi rebutan sengit antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Keputusan ini muncul setelah komunikasi intens antara DPR RI dan Presiden, dan hasilnya dijanjikan akan diumumkan pekan ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu 14 Juni 2025, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan batas pulau yang memicu dinamika antara kedua provinsi ini.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau ini, yang semula diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh, kini diklaim masuk ke wilayah administratif Sumut.

Baca Juga:  TNI AD Buka Suara Mengenai Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Kebakaran Rumah Wartawan yang Tewaskan 4 Orang

Pemicunya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbit pada 25 April 2025, yang mendukung klaim Pemprov Sumut, khususnya dari pihak Bobby Nasution.

“Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, pada Senin 16 Juni 2025, menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam menanggapi masalah ini.

Pihak Pemerintah Provinsi Aceh sendiri tidak tinggal diam. Mereka menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau ini sudah berlangsung sebelum 2022, bahkan sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengungkapkan bahwa pada 2022, beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri.

Baca Juga:  Polri Gandeng FBI Usut Tuntas Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji: Siapa Dalangnya?

Hingga kini, Pemprov Aceh masih gigih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali masuk ke wilayah administratifnya.

Kemendagri sendiri telah memberikan penjelasan mengenai akar masalah polemik ini. Menurut Safrizal, kisruh bermula dari adanya perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009.

Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini jadi sengketa.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatra Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatra terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Adies Kadir: HUT ke-80 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
TAGGED: Aceh, batas wilayah, Prabowo, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, Sufmi Dasco Ahmad, Sumatra Utara, Wakil Ketua DPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?