MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

Publisher: Redaktur 16 Juni 2025 3 Min Read
Share
Wamendagri Bima Arya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto kini secara resmi mengambil alih polemik sengketa empat pulau yang menjadi rebutan sengit antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Keputusan ini muncul setelah komunikasi intens antara DPR RI dan Presiden, dan hasilnya dijanjikan akan diumumkan pekan ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu 14 Juni 2025, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan batas pulau yang memicu dinamika antara kedua provinsi ini.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau ini, yang semula diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh, kini diklaim masuk ke wilayah administratif Sumut.

Baca Juga:  Kukuhkan Petugas Pimpasa Anoi Hitam, Imigrasi Sabang Tekan TPPO Modus Iming-iming Kerja di LN Penghasilan Besar

Pemicunya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbit pada 25 April 2025, yang mendukung klaim Pemprov Sumut, khususnya dari pihak Bobby Nasution.

“Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, pada Senin 16 Juni 2025, menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam menanggapi masalah ini.

Pihak Pemerintah Provinsi Aceh sendiri tidak tinggal diam. Mereka menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau ini sudah berlangsung sebelum 2022, bahkan sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengungkapkan bahwa pada 2022, beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri.

Baca Juga:  Respons Wakil Ketua DPR Adies Kadir Soal Permintaan Kemen HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 60 Triliun

Hingga kini, Pemprov Aceh masih gigih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali masuk ke wilayah administratifnya.

Kemendagri sendiri telah memberikan penjelasan mengenai akar masalah polemik ini. Menurut Safrizal, kisruh bermula dari adanya perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009.

Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini jadi sengketa.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatra Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatra terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Kasus Keracunan MBG, Prabowo Instruksikan Evaluasi Dapur hingga Koki
TAGGED: Aceh, batas wilayah, Prabowo, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, Sufmi Dasco Ahmad, Sumatra Utara, Wakil Ketua DPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?