MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

Publisher: Redaktur 16 Juni 2025 3 Min Read
Share
Wamendagri Bima Arya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto kini secara resmi mengambil alih polemik sengketa empat pulau yang menjadi rebutan sengit antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Keputusan ini muncul setelah komunikasi intens antara DPR RI dan Presiden, dan hasilnya dijanjikan akan diumumkan pekan ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu 14 Juni 2025, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan batas pulau yang memicu dinamika antara kedua provinsi ini.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau ini, yang semula diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh, kini diklaim masuk ke wilayah administratif Sumut.

Baca Juga:  Prabowo Kumpulkan Menteri di Kertanegara, Zulhas: Bahas Swasembada Pangan

Pemicunya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbit pada 25 April 2025, yang mendukung klaim Pemprov Sumut, khususnya dari pihak Bobby Nasution.

“Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, pada Senin 16 Juni 2025, menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam menanggapi masalah ini.

Pihak Pemerintah Provinsi Aceh sendiri tidak tinggal diam. Mereka menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau ini sudah berlangsung sebelum 2022, bahkan sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengungkapkan bahwa pada 2022, beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri.

Baca Juga:  Polisi Pulangkan 19 Tersangka Aksi Demo Depan DPR, Keluarga Jadi Jaminan

Hingga kini, Pemprov Aceh masih gigih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali masuk ke wilayah administratifnya.

Kemendagri sendiri telah memberikan penjelasan mengenai akar masalah polemik ini. Menurut Safrizal, kisruh bermula dari adanya perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009.

Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini jadi sengketa.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatra Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatra terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
TAGGED: Aceh, batas wilayah, Prabowo, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, Sufmi Dasco Ahmad, Sumatra Utara, Wakil Ketua DPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?