JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.
Kali ini, KPK tengah mengusut penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022.
Angka kerugian negara yang ditaksir sungguh fantastis, mencapai Rp 1,2 triliun! Yang lebih mengejutkan, aliran dana haram tersebut diduga digunakan untuk membeli jet pribadi yang kini diketahui berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis 12 Juni 2025 mengungkapkan bahwa penyidik menduga kuat dana hasil tindak pidana korupsi (TPK) ini salah satunya dialirkan untuk pembelian pesawat jet tersebut. Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam upaya pengusutan lebih lanjut, KPK telah memanggil seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial Gibrael Isaak (GI). Namun, Gibrael mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis 12 Juni 2025 tanpa memberikan keterangan.
KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari para saksi demi kelancaran proses penegakan hukum.
“Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, belum ada informasi kapan jadwal pemeriksaan ulang untuk Gibrael Isaak akan dilakukan.
Penyidik KPK juga telah memeriksa saksi berinisial WT, seorang penyedia jasa money changer di Jakarta, untuk menelusuri aliran uang dari kasus korupsi ini. Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, KPK juga menyoroti komitmen pemerintah Papua dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui tugas koordinasi dan supervisi, KPK secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Papua.
Mirisnya, skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38, turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin. Ini menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah tersebut.
KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam menuntaskan perkara ini, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Kasus ini memiliki akar dari alokasi dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Bayangkan, dalam sehari, Lukas Enembe disebut menggunakan dana operasional atau uang makan sebesar Rp 1 miliar!
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 27 Juni 2023 menjelaskan bahwa Lukas Enembe merancang alokasi dana fantastis ini sedemikian rupa dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub). HUM/GIT