MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam

Publisher: Admin 12 Juni 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id — Sepanjang Mei hingga awal Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Sebanyak 18 WNA harus menjalani deportasi. Sedangkan tiga lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan karena pelanggaran imigrasi.

Sebanyak 16 WNA asal Myanmar dideportasi pada 22 Mei 2025 karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka telah overstay dan menunggu perpanjangan izin kerja dari Singapura sambil tinggal sementara di Batam.

Baca Juga:  Kenang Jasa Pahlawan, Pegawai Kantor Imigrasi Batam Gelar Tabur Bunga dan Ziarah Peringati Hari Pengayoman ke-79

“Ini adalah pelanggaran yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Kepala Bidang Inteldakim, Jefrico Daud Marturia, Selasa, 10 Juni 2025.

Tak hanya itu, pada 17 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga dideportasi. Keduanya menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Batam. Selain melakukan penyalahgunaan izin, keduanya juga overstay selama 14 hari.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan dengan penerbangan ke negara asal masing-masing. Para pelanggar juga dikenai penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan, Silmy Karim: Kami Ingin Pelintas yang Berkualitas

Sementara itu, pada 3 Juni 2025, tiga WNA asal Bangladesh berinisial F, SM, dan S diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam beserta barang bukti.

Ketiganya diduga masuk secara ilegal ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Jefrico menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan wilayah.

“Seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran izin tinggal,” ujarnya.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090. HUM/CAK

Baca Juga:  Tawarkan Tarif Rp 10 Juta Sekali Ngeseks, Parktik Prostitusi Online dengan Warga Negara Asing Dibongkar Imigrasi Jakarta Barat
TAGGED: Bangladesh, Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Myanmar, Overstay, Penegakan Hukum, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?