MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Yakin Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Zarof adalah Hasil Gratifikasi

Publisher: Redaktur 12 Juni 2025 5 Min Read
Share
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dijuluki “makelar kasus”, semakin memanas.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menepis pembelaan (pleidoi) Zarof yang menuding adanya kesalahan penghitungan atas tumpukan harta kekayaan yang ditemukan di kediamannya, yakni uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan 51 kg emas. Jaksa bersikukuh bahwa penghitungan itu sudah akurat.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 11 Juni 2025. Jaksa menyatakan, “Terhadap dalil dalam nota pembelaan/pleidoi yang menyatakan penghitungan uang dan logam mulia emas di rumah terdakwa yang tidak sesuai adalah dalil yang tidak benar dan tidak didasarkan pada analisa fakta hukum yang benar.”

Jaksa menegaskan bahwa proses penghitungan uang dan emas tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan saksi-saksi kredibel. Mereka bahkan menghadirkan saksi dari pihak bank untuk memastikan keakuratan penghitungan.

Lebih jauh, keluarga Zarof, termasuk istri dan anaknya, turut menyaksikan langsung penggeledahan dan penyitaan harta fantastis yang diduga hasil gratifikasi tersebut.

Baca Juga:  Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

“Di mana menurut keterangan saksi Ronny Bara Pratama di persidangan telah mengkonfirmasi membenarkan keterangan BAP saksi menerangkan berada di lokasi dan ikut menyaksikan pada saat terjadi penggeledahan, sepengetahuan saksi dilakukan penyitaan terhadap uang kurang lebih sebanyak Rp 900 miliar dan emas yang ditemukan di kamar orang tua saksi, beberapa dokumen, dan beberapa benda elektronik,” ungkap jaksa.

Setelah ditemukan, uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan tersebut langsung dihitung di lokasi penggeledahan. Hasil penghitungan itu pun dibukukan dan ditandatangani oleh petugas Bank BNI KC Melawai Raya dan penyidik yang hadir.

Berikut adalah rincian harta yang disita jaksa saat penggeledahan di rumah Zarof, yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan emas:

1. Rp 5.703.475.000
2. SGD 74.495.427
3. USD 1.898.062
4. EUR 71.200
5. HKD 483.620
6. Emas 51 kilogram

Jika dikonversi, total uang dan emas ini melebihi Rp 1 triliun, dengan 51 kg emas saja diperkirakan bernilai sekitar Rp 86,2 miliar (berdasarkan harga emas Rp 1.692.000 per gram pada saat itu). Temuan ini bahkan sempat membuat jaksa yang melakukan penggeledahan terkejut, bahkan ada yang hampir pingsan.

Baca Juga:  Intip Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung

“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kenang Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 20 Mei 2025.

Zarof Berdalih “Lalai,” Jaksa Tuntut Hukuman Setimpal
Dalam nota pembelaannya pada Selasa 10 Juni 2025, Zarof Ricar mencoba berkelit dengan berdalih lalai menimbun harta fantastis tersebut. Ia mengaku menyesal terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ucap Zarof.

Namun, jaksa menegaskan bahwa perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal, berdasarkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Siapa Sebenarnya Zarof Ricar dan Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Zarof Ricar adalah mantan pejabat eselon I Mahkamah Agung (MA) yang memiliki rekam jejak karier panjang di lembaga tersebut.

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Ia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badan Peradilan Umum MA (2006-2014), Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum MA (2014-2017), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017-2022) sebelum pensiun.

Julukan “makelar kasus” melekat padanya saat ia terseret dalam kasus suap putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Kejagung mencium adanya ketidakberesan di balik vonis bebas tersebut, yang kemudian membongkar praktik transaksi haram di balik jeruji peradilan.

Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali. Tidak lama setelah penangkapan, penggeledahan di rumahnya mengungkap harta luar biasa yang tidak pernah ia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi, kecuali sebuah karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya pada 2018. HUM/GIT

TAGGED: Kejagung, MA, makelar kasus, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?